Pemkab Inhil Terus Sosialisasikan SiRUP

Pemkab Inhil Terus Sosialisasikan SiRUP

Metroterkini.com - Menanggapi terkait masih minimnya kegiatan rencana umum pengadaan pada aplikasi Sirup Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tahun anggaran 2017 ini, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Budi Nugroho Pamungkas membenarkan masih ada kegiatan yang belum diimput untuk ditayangkan.

Saat ini kata mantan Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pihaknya secara bertahap akan mengimput kegiatan yang belum yakni sekitar 6 kegiatan pengadaan barang dan jasa. 

"Memang sekarang pihak kita belum mengumumkan RUP pada aplikasi Sirup LKPP secara keseluruhan, dikarenakan adanya keterlambatan mengambil account PA/KPA, setelah account diambil barulah kita mulai berangsur-angsur memasukan RUP pada aplikasi Sirup LKPP," kilah Budi Nugroho Pamungkas, Senin (16/07/2017).

Lebih Lanjut ia menjelaskan kendala lainnya karena terbentur pada administrasi, yang jelas ia menegaskan segera menyelesaikan proses pengimputan dalam minggu ini.

Namun, seperti diketahui bersama berdasarkan Pepres 54 tahun 2010 beserta perubahannya dan  inpres  tahun 2015,  RUP diharuskan diumumkan pada Aplikasi Sirup LKPP sejak awal tahun anggaran berjalan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa kepada masyarakat, sebelum kegiatan dijalankan oleh seluruh Pengguna Anggaran (PA).

Persoalan ini juga akan segera ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir H Said Sarifuddin. "Mungkin terkendala masalah jaringan di kecamatan, tapi nanti akan saya cek. Trimakasih informasinya," ujar Sekda usai menghadiri acara pelantikan pengurus PD AMPG partai Golkar Inhil, Ahad (16/07/2017).

Untuk diketahui, ada 17 kecamatan diantaranya , 6 kecamatan sudah memiliki account namun belum mengumumkan  RUP pada Sirup LKPP dan 11 kecamatan lainnya berdasarkan informasi Kasubag LPSE Inhil Jainun belum memiliki account PA/KPA, sebagai dasar utama untuk pengisian kegiatan yang akan dilakukan dan harus dimunculkan pada RUP Sirup LKPP.[Yanda]

Berita Lainnya

Index