Metroterkini.com - Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar membantah telah penerbitan rekomendasi terhadap PT Daya Mitra Telekomunikasi untuk pembangunan tower pemancar Telkomsel di Desa Kusau Makmur, Dusun 04 Kampung Damai RT 003, RW 001 Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Hal tersebuat dikatakan Kepala dinas Infokom dan Persandian Kabupaten Kampar, Hj. Nur Hasani kepada wartawan belum lama ini.
“IMB tower bukan saya pak, izin tersebut ke pak Ali Sabri saja, kalau Infokom itu jika diperlukan saja pak, untuk penerbitan izin mendirikan bangunan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, saya belum pernah keluarkan rekomendasi untuk izin tower,” ungkap Nur Hasani beralasan.
Namun kenyataan dalam IMB tower tersebut yang penuh misteri, dimana dalam urain poin ke empat pada surat izin IMB tower yang menyebutkan, rekomendasi dari Dinas Infokom dan Persandian Kabupaten Kampar Nomor: 655/Diskominfo-infokom/112 tertanggal 25 April 2017.
Namun anehnya Kepala Dinas Infokom dan Persandian Kabupaten Kampar Riau, Hj Nur Hasani membantah telah mengeluarkanya, seperti yang disebutkan dalam surat izin IMB tower untuk PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Kusau Makmur, Dusun 04 Kampung Damai RT 003, RW 001 Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. [anar]