Metroterkini.com - Julius alias Hong Heng (46) warga Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, telah diamankan Polsek Tebing Tinggi yang diduga memiliki narkotika jenis shabu dan kempemilikian sepucuk senjata jenis Air soft gun.
JS diamankan saat berada disebuah ruko No. 167 Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Ahad(18/6/17) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan sekitar pukul 22.30 WIB, berawal dari didapatnya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai tinggal didalam Ruko No. 167 di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis shabu.
Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Iptu Darmanto, beserta 5 Personil Polsek Tebingtinggi serta didampingi oleh Ketua RT dan Ketua RW lingkungan melakukan penangkapan serta penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
JS mengakui bahwa Barang Bukti (BB) tersebut adalah milik pelaku yang didapat seseorang inisial AN, warga Johor Malaysia di Batam.
Selanjutnya, Tim langsung mengamankan pelaku berikut Barang Bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana serta Tim juga menemukan 1 (satu) pucuk senjata Air Soft Gun warna hitam berikut amunisinya ke Mako Polsek Tebing Tinggi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) paket shabu yang terdapat dalam plastik klip bening seberat 0.74 gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) pucuk sejata Air Softgun warna hitam, 1 (satu) buah kotak berisi peluru sebanyak 782 butir, 1 (satu) buah pil dengan jenis H5 (happy five), dan 3 (tiga) buah tabung gas Air Soft Gun. [ant]