Metroterkini.com - Seharusnya aparat Kejaksaan dan Tipikor Polres Pelalawan melirik dugaan permainan pemenagan pada pembangunan Instalasi Rawat Inap Penyakit dalam 2 lantai RSUD Selasih Pangkalan Kerinci dengan anggaran hampir Rp 12 M dan pemenang bisa dikalahkan oleh penawar No 3 tertinggi di LPSE RSUD Pelalawan.
Permainan ini sungguh kasat mata dugaan permainan KKN diduga sudah diatur oleh Pokja Dinas dengan pengumuman lelang umum dengan faska kulifikasi dokumen pengadaan no 027/BLPBJ/POKJA 06/2017/11 tanggal 9 Juni 2017.
Saat dikonfirmasi ke Ketua Pokja, Zukri malah seperti orang bodoh, dan hanya menjawab, kelengkapan pendaftaran di LPSE perusahaan lain tidak terbaca.
"Saya ikut aturan menseleksinya bang, bagaiman saya mau meluluskan perusahaan lain karena syarat mereka tidak terbaca di LPSE, kalau lebih jelas mungkin pemainan ada pada PDE," jelasnya, Rabu (21/6/17).
Perusaaan yang diundang tersebut hanya ada 2, yaitu PT. Cakrawala Nusindo dan PT. Melayu Riau. Aneh memang urutan perusahaan ini ada di No 3 teratas dan nomor 5 teratas, sementara perusahaan yang penawarannya jauh dibawah tidak diundang.
"Apalagi besok pada hari terjepit atau saat orang sibuk akan berlebaran 2 perusaahn ini diundang untuk oeripikasi lebih lanjut," jelas salah seorang kontraktor.
Anggaran yang digunakan ini tahun 2017 bahkan sudah beberapa kali dilelang Pokja ini menyatakan gagal, kemungkinan diduga apa yang diinginkan mereka tidak tercapai, namun pada saat ini kedua perusaahaan ini langsung mendapat undangan, bahkan ada seentingan rumor beredar pemilik proyek ini anak pejabat pejabat Pelalawan.
Untuk itu, diharapkan Kejari Pelalawan lebih jeli melihat permasalahan ini, dan diharapkan warga para pendekar pemberantas KKN ini menindak dugaan KKN di Pembangunan RSUD ini, banyak kalangan menilai proyek ini adalah bagi - bagi dengan berbagai pihak, namun sayang pihak lain dirugikan. [bas]