Metroterkini.com - Pemerintah kabupaten Kampar akan memproses bangunan menara tower telkomsel yang diduga ilegal di desa Kusau Makmur Dusun 04 Kampung Damai RT 003/RW 001 yang dikeluhkan warga hingga mengakibatkan warga merasa keberatan.
Hal tersebut dikatakan Bupati kampar H. Azis zainal, SH. MM Kepada wartawan, Selasa (20/06/2017).
Menurut Bupati Kampar H. Azis Zainal, pihaknya akan melakukan tindakan dengan memproses persoalan yang terjadi terhadap masyarakat terkait pembangunan menara tower telkomsel tersebut.
"OK, habis lebaran kita proses," pesanya singkat.
Untuk diketahui Persoalan izin di Kabupaten Kampar, sepertinya tidak ada habisnya. Kendati sudah ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Namun masih ada bangunan tower tak berizin. Akhirnya semua pihak menyalahkan dinas tersebut.
Mulai Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), untuk tower pemancar Telkomsel di desa Kusau Makmur Tapung Hulu Kabupaten Kampar, diduga dibangun atas akal akalan oknum dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar.
Seperti disampaikan Kasat Pol PP Kampar M Jamil, kepada Media saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya belum lama ini.
Menurut Kasatpol PP, Surat izin tersebut memiliki nomor surat yang berbeda dengan blanko daftar tower yang memiliki izin prinsip di wilayah Kabupaten Kampar.
"Terimakasih atas infonya, besok saya cek ke kantor, kalau ada perbedaan mungkin ada permainan dari oknum KPT," sebut M. Jamil.
Surat izin prinsip yang tertera dalam surat izin tempat usaha dan surat izin mendirikan bangunan dari dinas penanaman modal dan Pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Kampar bernomor : 503/DPM-PTSP.P/IP/2017/067, tanggal 25 April 2017, nama perusahaan : Daya Mitra, alamat di desa Kusau Makmur, Dusun 04, RT 003 RW 001.
Sementara surat blanko daftar izin prinsip tower dari dinas penanaman modal dan Pelayanan terpadu satu pintu kabupaten kampar bernomor : 503/DPM-PTSP-PEL/IP/2017/66 tanggal 25 April 2017, nama perusahaan : Daya Mitra, desa kusau makmur, dusun 04, RT/RW 003/001.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ali Sabri, saat dihubungi melalui selulernya belum dapat memberikan keterangan.
Menurut Ali Sabri, dirinya sedang menyetir armada yang dikendarainya dan meminta awak media untuk datang langsung ke kantornya.
"Maaf pak saya sedang menyetir, besok saja bapak datang ke kantor," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar Riau, Ali Sabri melakui Kabid Perizinan Zamzalis yang didampingin Rosmanto mengakui pihaknya di tahun 2016 lalu tidak ada mengeluarkan izin tower diseluruh kabupaten Kampar, Senin (6/6/2017).
Dia menyampaikan, untuk kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, dari tahun 2013 hingga 2017 ini, hanya mengeluarkan 5 titik izin tower yang dibangun di Tapung Hulu Kabupayen Kampar.
Disebutkanya, beberapa lokasi tersebut yaitu di Jalan Garuda Sakti Km 16 RT/RW 19/09, Dusun IV Kandis Makmur atas Nama PT. Tower Bersama, Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Hulu, atas nama PT Daya Mitra Telekomunikasi, Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung atas nama PT. Daya Mitra Telekomunikasi, Desa Muara Mahat Baru Jalan H.Arsyad Fachruddin RT/RW 02/01, Dusun I dan terakhir desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, tepatnya di jalan Lintas Kota Garo (Kota Batak) atas nama PT Quattro International.[anar]