Metroterkini.com - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kampar, Hj Nur Hasani mengklaim, dirinya belum pernah keluarkan rekomendasi terkait ketinggian tower guna keperluan penerbitan izin.
Hal itu dikatakan Hj Nur Hasani ketika dikomfirmasi media ini selalui selulernya, belum lama ini.
Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar (DPM-PTSP) menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tanggal 02 Mei 2017, dan Izin Tempat Usaha terhadap perusahaan Daya Mitra Telekomunikasi untuk pembangunan tower pemancar telkomsel di desa Kusau Makmur, dusun 04 Kampung Damai RT 003, RW 001 kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Menurut Hj Nur Hasni lagi, rekomendasi dari Dinas Infokom akan di terbitkan bilamana diperlukan untuk izin tower yang akan dikeluarkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten kampar.
"Untuk izin tower bukan saya pak, izin itu ke pak Ali Sabri, kalau Infokom itu jika diperlukan saja pak. Untuk penerbitan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, saya belum pernah keluarkan rekomendasi untuk tower tersebut," ungkap Nur Hasani.
Surat izin tower yang diterbitkan dinas terkait (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar sampai saat ini masih penuh misteri, dimana dalam urain izin tersebut menyebutkan adanya rekomendasi dari dinas Kominfo kabupaten Kampar, nomor:655/Diskominfo-infokom/112 tertanggal 25 April 2017, namun Kadis Infokom Kampar Hj. Nur Hasani sebaliknya mengaku tidak pernah terbitkan rekomendasi. [anar]