Metroterkini.com - Misnawati, Jafar Siddik dan Heri Sutrisno, terdakwa perkara dugaan korupsi Rp1,8 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2014, divonis super ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (8/6/17) kemarin, majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Misnawati, dan masing-masing 1,2 tahun penjara kepada Jafar Siddik dan Heri Sutrisno. Selain itu, baik Misnawati, Jafar Siddik dan Heri Sutrisno juga harus membayuar denda Masing-masing Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dari Kejari Rokan Hilir yang menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, Misnawati 6 penjara. Sementara dua honorer di dinas tersebut, Jafar Siddik dan Heri Sutrisno masing-masing dituntut 5 dan 7 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Tardakwa Jafar Siddik menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan Misnawati dan Heri Sutrisno menerima.
Kasus korupsi ini berawal dari temuan PPATK atas rekening gendut milik Jafar Siddik tenaga honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir.
Ternyata, hasil penyidikan pihak Kejaksaan, Jafar Siddik hanya sebagai pemilik rekening. Sedangkan uang yang masuk ke rekening tersebut milik Misnawati. Uang tersebut berasal dari dana belanja rutin Rp1,92 miliar yang dimanipulasi dengan membuat laporan fiktif sebesar Rp1,8 miliar. Laporan fiktif ini melibatkan terdakwa Heri Sutrisno. [rdi]