Metroterkini.com - Doni salah seorang dari ribuan pendukung mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Eri Sumarni, mempertanyakan keputusan Partai Demokrat melakukan pergantian antar waktu (PAW) atas Eri Sumarni sebagai anggota DPRD.
Protes dan kekecewaan Doni disampaikan, Rabu (7/6/17) pagi, usai mengikuti sidang gugatan Eri Sumarni terhadap Surat Keputusan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Pekanbaru, Rabu (7/6/2017) pagi.
Menurut Doni, berdasarkan peraturan dasar peraturan rumah tangga Partai Demokrat (PD), yang bisa memecat kader adalah Dewan Pimpinan Pusat dalam hal ini Susilo Bambang Yudoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat, bukan dewan pertimbangan partai.
"Dewan Pertimbangan Partai hanya berwenang menyelesaikan sengketa antar kader, kemudian mengusulkan ke DPP, bukan memecat kader. Yang berwenang memecat kader apalagi yang sudah duduk di DPRD adalah DPP (Ketum)," kata Doni.
Masih menurut Doni, sebelum memecat seorang kader, apalagi kader tersebut duduk sebagai anggota dewan, partai harus melayangkan surat peringatan (SP). Biasanya SP tersebut sampai tiga kali.
Namun faktanya, tanpa surat peringatan, Eri Sumarni dipecat sebagai kader partai dan diberhentikan sebagai anggota DPRD. Posisinya di DPRD digantikan Pangkat Purba. Senin (5/6/17) kemarin, melalui sidang paripurna di DPRD, Pangkat Purba dilantik menggantikan Eri Sumarni.
Perempuan berusia 49 tahu itu di PAW berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau, Nomor: KPTS. 317/IV/2017 tanggal 7 April 2017 tentang Pemberhentian Antar Waktu atas dirinya sebagai anggota DPRD Pekanbaru.
Eri Sumarni, salah seorang kader yang sudah bertahun-tahun bertungkus lumus membesarkan partai. Dan pada pemilu kemarin meraup 2.000 lebih suara. Dengan perolehan suara sebanyak itu pun berhak atas kursi di DPRD Kota Pekanbaru.
Namun, dalam perjalanan Eri digoyang oleh kader PD sendiri yang tak senang melihat Eri Sumarni sukses. Hasilnyan melalui surat Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, dia pun dipecat sebagai kader dan diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Atas dasar surat Dewan Pertimbangan ini, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS. 317/IV/2017 tanggal 7 April 2017 tentang pemberhentian antar waktu atas Eri Sumarni sebagai anggota DPRD Pekanbaru.
Merasa dizalimi, Eri pun menggugat SK Gubenur Riau Nomor: KPTS. 317/IV/2017 tanggal 7 April 2017 tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
"Saya ini kader kecil yang berjuang untuk membesarkan partai. Setelah saya berhasil meraih kursi saya dizalimi. Ini yang saya tidak terima," kata Eri Sumarni dengan suara bergetar.
Dalam perkara beregister nomor 16/G/2017/PTUN-PBR itu, Eri Sumarni berharap apa yang menjadi haknya bisa diperoleh kembali.
Sementara itu, kuasa hukum Eri Sumarni, Asep Rukyat menegaskan, bahwa Eri Sumarni belum dicabut keanggotannya sebagai kader PD dan DPP tidak pernah mengeluarkan surat PAW Eri Sumarni.
"Saya tadi telepon Dewan Pengawas Partai Demokrat. Dewan Pengawas menegaskan, Eri Sumarni masih kader Demokrat dan tidak pernah di PAW," kata Asep usai sidang dengan agenda menyerahkan bukti dari penggugat dan tergugat.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bonnyarti Kala Lande dengan hakim anggota Faisal Zad dan Fitri serta PP Dewi Monasari itu, akan dilanjutkan besok, Kamis (8/6/17) dengan agenda meneyrahkan bukti dari tergugat (Gubri) yang diwakili kuasa hukumnya Yan Dharmadi dari Biro Hukum Kantor Gubernur. [rdi]