Awas, Pil Koplo Dikemas dengan Bungkus Vitamin

Awas, Pil Koplo Dikemas dengan Bungkus Vitamin

Metroterkini.com - Akal para pengedar narkoba untuk mengelabuhi polisi seakan tak ada habisnya. Seperti yang dilakukan Joko Prawito (37), warga Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Agar tak terdeteksi polisi, pelaku mengemas 18 ribu pil koplo dengan bungkus vitamin B1.

Kapolres Kota Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo mengatakan, jika pada umumnya kemasan pil koplo menggunakan plastik transparan, lain halnya dengan barang haram milik Joko. Tersangka mengemas belasan ribu tablet dobel L dengan label vitamin B1. Setiap kemasan berisi 1.000 butir.

Pada label kertas warna hitam itu, bertuliskan isi tiap kemasan 1.000 tablet, komposisi mengandung thiamine HCL 50 mg, indikasi kekurangan vitamin B1 antara lain beri-beri, kontra indikasi hipersensitivitas, no register, no batch, exp date, Mfg date, lengkap dengan nama produsen BPF di Jombang, Jatim.

"Itu modus pelaku untuk mengelabuhi petugas guna memudahkan penjualan," kata Puji kepada wartawan, Jumat (19/5/2017) sore.

Puji menjelaskan, penangkapan Joko bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil koplo di Kelurahan Prajurit Kulon. Setelah ditelusuri, ternyata barang haram itu berasal dari tangan tersangka.
Foto: Enggran Eko Budianto

Setelah mengintai pelaku selama beberapa hari, Satgas Narkoba diterjunkan untuk menggerebek kamar kos Joko di Lingkungan Prajurit Kulon Gang V, Selasa (16/5) pukul 19.00 Wib. Benar saja, di TKP petugas menemukan 17.900 butir pil koplo dengan kemasan vitamin B1, 10 klip plastik berisi sabu 4,12 gram, timbangan elektrik, dan ponsel.

"Asal barangnya masih kami laksanakan lidik untuk ungkap pemasoknya. Yang jelas pelaku ini jaringan pengedar Mojokerto, Jombang dan Kediri," ungkapnya.

Berdasarkan barang bukti, lanjut Puji, Joko juga mengedarkan sabu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tandasnya seperti dikutip detikcom.

Sementara tersangka Joko mengaku baru tiga bulan menjadi budak sabu dan pil koplo. Dia mendapatkan barang haram itu dari bandar di Kediri, yang dikenal di warung kopi. Untuk setiap kantong berisi 1.000 dobel L, dia menjual kepada sejumlah pengedar di Kota Mojokerto seharga Rp 450 ribu, sedangkan setoran ke bandar Rp 350 ribu. Sehingga dari setiap Bungkus, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu.

"Garapan sandal lagi sepi, saya terpaksa mau menerima tawaran mengedarkan narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bayar uang kos," kata tukang sol sandal itu.

Disinggung identitas pemasok pil koplo, Joko berdalih tak mengenal secara pasti. Dalam setiap transaksi, dia dilarang menggunakan alat komunikasi seperti ponsel.

"Kalau kiriman datang, kurir dari Kediri datang langsung ke kosan saya memberitahukan lokasi pengambilan barang. Kemudian saya ambil sendiri di lokasi yang ditentukan," tandasnya.  [**]

Berita Lainnya

Index