Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah tahun 2012 Dinas Pertanian (Distan). Ada dua orang tersangka atas proyek di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti.
Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Yurizha Antoni menerangkan, adapun kedua tersangka yakni JU yang merupakan ketua kelompok tani. Tersangka kedua yakni KH yang berperan sebagai rekanan atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek cetak sawah di Desa Gambut Mutiara. Kedua orang ini dinilai paling bertanggungjawab atas proyek senilai Rp 1 Miliar tersebut.
"Kita sudah tetapkan dua tersangkanya untuk sementara ini. Kita akan lakukan pengembangan lagi," terang Yurizha Antoni dikutip dari riauterkini.com, Senin (5/6/17).
Dijelaskannya, kedua tersangka belum dilakukan penahanan lantaran masih kooperatif selama penyidikan berjalan. Keduanya berasal dari luar Distan Pelalawan sebagai pelaksana kegiatan yang dibiayai APBN itu. Sedangkan para pejabat Distan yang selama ini telah diperiksa masih bestatus saksi.
Dikatakanya, jaksa masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau. Hanya saja pihaknya tetap memiliki perhitungan internal sebelumnya, apabila dibutuhkan sewaktu-waktu.
"Kita tetap menunggu dari BPKP perhitungannya. Sekaigus fokus pemberkasan untuk tahap satu nanti," tandasnya.
Kasus ini mulai disidik kejaksaan sejak tahun 2014 silam. Dimana proyek cetak sawah di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti dinilai gagal. Sebab tidak ada satu hektar pun sawah yang jadi dari 100 hektar yang direncanakan. Padahal anggaran sebesar Rp 1 M habis dicairkan dan dipakai. Hingga jaksa mencium bau korupsi dan melakukan penyelidikan. [***]