Metroterkini.com - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2016 kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Penyerahan ini dilakukan melalui sidang rapat paripurna istimewa yang digelar di gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (30/05/2017).
Hadir dikesempatan itu, Ketua DPRD Riau Septina Primawati, Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo, Manahara Munurung, Novywaldi Jusman, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Forkominda, serta tamu undangan lainnya. Sementara BPK RI, diwakili oleh anggota VII Profesor. Dr.Eddy Muyadi Soepardi, CGr.A, CA.
Ketua DPRD Riau, Septina Primawati dalam sambutannya mengatakan, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan hasil kesepakatan antara BPK RI dan DPRD Provinsi Riau. MoU itu dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2010 yang lalu. Dimana dalam Mou tersebut, BPK RI dan DPRD Riau sepakat agar penyerahan LHP dilakukan melalui rapat paripurna.
"dijelaskan pasal 7 ayat 1 bahwa penyerahan LHP tersebut dilakukan di dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh perwakilan BPK RI dan Gubernur Riau. Oleh sebabnya, paripurna ini merupakan perwujudan dan kesepakatan," kata Septina.
Usai menyampaikan sambutan Ketua DPRD Riau, kemudian acara tersebut dilanjutkan dengan pembacaan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pembacaan Hasil Pemeriksaan itu dibacakan oleh Profesor Eddy Mulyadi Soepardi.
Dalam penyampaiannya, Eddy mengatakan, laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2016 masih tergolong bagus. Dengan begitu, BPK RI menganugerahi Pemerintah Provinsi Riau predikat WTP.
"Berdasarkan pemeriksaan atas keuangan 2016, maka BPK memberikan Opini WTP atas laporan keuangan laporan 2016. Dengan demikian Pemprov Riau berhasil mempertahankan Opini WTP ini," kata Eddy Mulyadi Soepardi dalam rapat paripurna.
"Sesuai peraturan Perundang-undangan, kriteria Opini WTP ini yakni, Kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, Kecukupan informasi keuangan, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan," sebutnya.
Dijelaskannya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari konstitusional BPK RI dan merupakan proses terakhir dari proses pemeriksaan, pasal 17 UU 15 tahun 2004 mengamanatkan pada BPK untuk menyerahkan Laporan hasil pemeriksaan atas dasar laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Selain itu, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), penyajian laporan keuangan, Menurut peraturan keuangan, kriteria yang diberikan ialah penyesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi keuangan, efektifitas sistem pengendalian interen, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Adapun dilakukan pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mamastikan adanya penyimpangan pengolahan keuangan. Meski demikian, pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap potensi dan indikasi kerugian negara maka akan diungkap Pemeriksa.
"Dengan demikian opini yang diungkapkan pemeriksa merupakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan pernyataan profesional dalam pemeriksaan kewajaran mengenai laporan keuangan," tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan BPK RI, atas Laporan Keuangan, kata dia, Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2016 maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dengan demikian Pemerintah Provinsi Riau telah berhasil mempertahankan opini WTP,”ungkap Eddy.
Sementara itu Gubernur Riau dalam pidatonya mengatakan Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terimakasih kepada BPK RI khususnya kantor Perwakilan Pekanbaru, dan Anggota VII yang telah menyiapkan hasil pemeriksaan keuangan di mana Pemerintah Provinsi Riau diberikan opini WTP.
"Pemerintah Provinsi Riau harus memperhatikan beberapa yang disampaikan untuk demi meningkatkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Riau di masa yang akan datang dan ini tentunya akan ditindak lanjuti. Kita juga mengaspirasi kerja teman-teman OPD, sehingga kita mendapatkan hasil yang kita harapkan secara baik," pungkas Gubri
Arsyadjuliandi Rachman menambahkan, segala catatan yang diberikan, akan ditindaklanjuti Pemprov Riau.
"Apa yang disampaikan BPK tadi, akan kami tindaklanjuti demi meningkatkan laporan keuangan Pemprov Riau di masa yang akan datang," tukasnya. [son]