Dewan Pertanyak Izin Tambang Pasir Laut di Beting Aceh

Dewan Pertanyak Izin Tambang Pasir Laut di Beting Aceh

Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis akan menanyakan, izin penambangan pasir laut di Pulau Beting Aceh (sebuah pulau pasir) dekat Pulau Rupat ke Pemerintah Provinsi Riau.

Hal ini dikatakan Wakil Pimpinan DPRD Bengkalis H. Indra Gunawan Eet kepada wartawan, Minggu (28/5/17) di Bengkalis.

Indra Gunawan yang akrab disapa Eet menegaskan, akan berada digaris depan apabila Pemerintah Provinsi memberikan izin penambangan kepada Perusahaan untuk melakukan penambangan di lokasi objek wisata Beting Aceh di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 Maret 2017 kepada PT. Logomas Utama seluas 5.030 hektar di perairan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.

Konsesi ini termasuk didalamnya sebagian kecil pulau Beting Aceh dan Separuh dari Pulau Babi.

Izin ini sangat melukai perasaan warga yang selama ini menjadikan Pulau Beting Aceh sebagai destinasi wisata handalan di Kabupaten Bengkalis dan Riau.

Padahal, Gubri sendiri dalam kunjungannya ke Pulau Beting Aceh, telah menetapkan Beting Aceh salah satu destinasi unggulan Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Bengkalis.

"Kalau terkait izin penambangan yang lama dan sesuai dengan lokasi penambangan rakyat tidak jadi masalah, karena hasil tambang tersebut juga harus diambil. Kalau tidak jadi endapan atau sendimen  di jalur atau alur tersebut. Tapi ketika lokasinya memasuki lokasi wisata kita (Beting Aceh), kami (DPRD Bengkalis) siap berada digaris terdepan," kata Indra Gunawan.

Untuk itu, DPRD akan meminta Pemprov untuk meninjau ulang izin yang diberikan kepada PT. Logomas Utama.

"Jika izinnya termasuk kawasan Beting Aceh dan Pulau Babi, kita minta Pemprov segera merevisi kembali izin tersebut," ujar Eet yang merupakan ketua DPD Golkar Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, Eet dan kawan-kawan (DPRD) akan ke kementrian untuk memperjuangkan agar Beting Aceh dan Pulau Babi di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis ini tidak di sentuh perusahaan penambangan pasir laut.

"Untuk itu kita minta yang mengeluarkan izin segera merevisi kembali, dan kami juga akan segera ke kementrian untuk menyelesaikan masalah ini," tegas Indra Gunawan.

Pada pemberitaan sebelumnya Misliadi, mantan anggota DPRD asal daerah pelihan Rupat mendapat informasi Pemprov Riau mengeluarkan izin penambangan pasir laut di pulau Beting Aceh, Kecamatan Rupat Utara. Izin ini menjadi perhatian serius pelbagai kalangan di Kabupaten Bengkalis. Sebab, Beting Aceh merupakan destinasi wisata masa depan kabupaten penghasil minyak dan gas tersebut. [rdi]

Berita Lainnya

Index