Metroterkini.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana meminta semua pihak untuk menghormati keputusan dari Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama. Ahok sapaan akrab Basuki memutuskan untuk mencabut berkas bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Lulung ini mengatakan, keputusan untuk tidak mengajukan banding adalah hak dari terdakwa kasus dugaan penodaan agama itu bersama dengan penasihat hukumnya. Untuk itu, dia meminta kepada pendukung Ahok untuk tenang dalam kondisi seperti ini.
"Itukan hak dia tidak banding dan hak pengacara harus kita hormati dan hargai. Sekarang semua orang harus cooling down setelah ini. Bahwa kita jangan terjebak pada satu permasalahan satu orang saja," kata Lulung dikutip merdeka.com, Rabu (24/5).
Selain itu, politisi PPP ini meminta kepada semua pihak untuk tidak mengkaitkan kasus Ahok itu dengan permasalahan terhadap golongan atau agama tertentu. Sebab kasus yang menjerat mantan politisi Gerindra itu murni lantaran kekeliruannya sendiri dengan membawa surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan ke Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.
"Padahal Ahok pribadi tunggal melakukan penistaan terhadap agama Islam. Semua beropini, akhirnya terjebak seolah-olah Pilkada ini Pilkada agama dan golongan. Itu yang enggak bener," tegasnya.
Lulung mengharapkan dukungan yang dilakukan kepada Ahok tidak perlu lagi mengerahkan massa aksi dalam satu acara. Dia khawatir permasalahan yang sudah mulai naik ke permukaan ini bisa menjadi besar dan menyebabkan perpecahan di Indonesia.
"Bisa jadi perpecahan bangsa. Kalau ini jadi ancaman kebhinekaan, kalau pihak di sana melakukan kegiatan persoalan Basuki Tjahaja Purnama terus. Semua harus sadar menerima sebuah keputusan Basuki. Mereka enggak salah semua," tutupnya.
Sebelumnya, Ahok yaitu Fifi Lety Indra mengatakan, banyak pertimbangan yang dipikirkan pihak keluarga dan penasihat hukum terhadap kasus hukum dugaan penodaan agama. Bahkan sempat mengusulkan agar mantan Bupati Belitung Timur itu tetap mengajukan banding.
"Banyak pertimbangan, prosesnya panjang dan nggak gampang dari satu sisi kita tahu hak Pak BTP untuk melakukan banding mencari keadilan, maka di satu sisi kami meminta untuk terus menjalankan haknya untuk banding dan memasukkan memori banding," katanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Setelah mendapati kesepakatan untuk banding, akhirnya pihak keluarga dan penasihat hukum menyampaikan usulan tersebut kepada Ahok. Tapi ternyata, bapak tiga orang anak itu memiliki kehendak lain, di mana agar banding dicabut berkasnya dan menerima vonis dua tahun kurungan.
"Semua itu dituangkan ke dalam surat yang Pak Ahok tulis sendiri, keputusan baru diambil (pihak keluarga dan penasihat hukum) pada Senin (22/5) sore itu juga," terangnya.
Fifi mengungkapkan, keputusan Ahok untuk menghentikan banding telah menggugurkan ego pribadi dari mantan politisi Gerindra itu. Alasannya tentu untuk menjaga kesatuan NKRI, dan memastikan aksi solidaritas untuk Ahok disusupi oknum tidak bertanggungjawab. [mer]