Patrialis Akbar Siap Bongkar Fakta di Persidangan

Patrialis Akbar Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Merdeka.com

Metroterkini.com - Kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mendekati tahap akhir. Jelang persidangannya, Patrialis mengaku siap membongkar setiap fakta yang diketahuinya di persidangannya nanti.

"Jadi namanya persidangan insya Allah mempersiapkan diri. Kita tunggu dakwaannya mungkin mudah-mudahan minggu depan kita limpahkan kita serahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati fakta-fakta yang saya miliki," kata Patrialis, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).

Menurutnya, pembongkaran fakta di persidangan adalah hal yang paling penting untuk dilakukan. "Harus itu yang paling penting fakta itu yang paling penting," ujarnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materi Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka pemberi suapnya adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari Kamis (16/2) juga telah memutuskan Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. [mer]

Berita Lainnya

Index