Metroterkini.com - Dana kurang bayar atas Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2015 serta penundaan kekurangan bayar DBH 2016 mengakibatkan roda pemerintahan di Kabupaten Siak terhambat, dan berujung pada roda perekonomian yang semakin melemah.
Dewan perwakilan daerah Kabupaten Siak meminta penjelasan, mengenai dana kurang bayar dan tunda bayar kepada Kementerian Keuangan yang diterima oleh Kabid Perencanaan DBH Dirjen Perimbangan Daerah Kementerian Keuangan RI Tohjaya dan Sitorus.
Dalam pertemuan yang berlangsung alot, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, didampingi wakil Ketua Sutarno dan Hendri Pangaribuan, serta ketua Pansus LKPJ Ismail Amir, beserta anggota Pansus pertanyakan kepastian jumlah dana kurang bayar 2015 sebesar Rp 45 miliar dan Rp 110 miliar tahun 2016.
"Sementara dana lebih bayar sebesar Rp 74 miliar langsung di potong pemerintah pusat, tetapi untuk dana yang kurang salur 2015 dan kurang bayar 2016 tidak ada kejelasan kapan akan di bayar," kata Indra, Selasa (16/5/17) saat mengunjungi Kantor Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pansus LKPJ 2017, Ismail Amir mengatakan, dari pertemuan dengan pihak Kementerian Keuangan, mereka belum bisa memenuhi terkait tuntutan DPRD Siak.
"Perwakilan dari mereka tidak bisa mengambil keputusan. Untuk itu esok (hari ini), kita akan bertemu dengan Direktur keuangannya," kata Ismail. [**mer]