Metroterkini.com - Penanganan kasus dugaan mark up dana desa pulau permai kecamatan tambang kabupaten kampar, Senin (8/5/17) dibangkinang, di akui langsung kasi intel kejari bangkinang Marel Lasargi SH. "Ia kasus tersebut sedang ditangani tim penyidik intel kejari bangkinang, dan itu sudah kita telah ungkap" melalui sambungan selulernya.
Padahal sebelumnya berapa tokoh masyarakat melaporkan kepala desa pulau permai, melaporkan penggunaan dugaan penggelapan Dana desa kejaksaan negeri Kampar melalui kasi intel Kejari Kampar dibangkinang.
Pada keputusan rapat warga berkoordinasi dan evaluasi Badan Permusyawaratan Desa (BPO) dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan tokoh masyarakat dilaksanakan pada tanggal 11 maret 2012 yang bertempat di Gedung Serba Guna desa pulau permai,berdasarkan hasil rapat tersebut menghasilkan ha hal sebagai berikut: pihak kepala desa pulau permai tidak menyampaikan LKPJ tahun 2016 kepada BPD desa pulau Permai dalam penyusunan kegiatan desa.
Dalam laporan tersebut juga diuraikan pemerintahan desa dibawah kepemimpinan Jhon Heri tidak pernah melibatkan tenaga ahli atau pihak ketiga dalam bidang. Setiap kegiatan sehingga RAB dilaksanakan tidak sesuai dengan pasal 2 ayat 5 PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, Bahwa dalam perencanaan dan pembelanjaan keuangan desa berdasarkan hasil analisa dan penelusuran masyarakat total dana desa yang tidak jelas dengan peruntukannya sebesar Rp.271.912.000 (dua ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu), ungkap AZ kepada awak media.
Kasi intel kejari bangkinang mengakui kasus itu sudah ditangani dan sedang di tela'ah tim penyidiknya, terkait tindak lanjutnya nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan bupati kampar bersama inspektorat kabupaten kampar, karna hal ini kita tidak bisa sendiri ungkap marel. [Ali]