etroterkini.com - Ketua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD Bengkalis 2012.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Arief Setya Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/5/2017) sore.
Dalam tuntutannyan JPU mengatakan, Heru Wahyudi terbukti secara sah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," kata Arief sembari menuliskan dengan pena angkat tuntutan tersebut.
"Denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan. Dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp385 juta subsider 4 tahun penjara," sambung Arief yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis.
Mendengar tuntutan tersebut, mata Heru Wahyudi terlihat berkaca- kaca menahan sedih. Sementara istri dan kerabatnya langsung menangis.
Baik Heru maupun istri dan kerabatnya, tak menduga JPU akan menutut setinggi itu (8 tahun 6 bulan).
Tak hanya Heru dan keluarga yang kaget. Kuasa hukum Heru, Razman Nasution juga terkejut. Menurutnya, tuntutan itu, tak mencerminkan fakta persidangan terkait kerugian negara yang dilakukan kliennya.
Usai tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH, menunda sidang dan akan dilanjutkan tanggal 9 pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). [rdi]