Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tingkatkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembanguan dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) ke penyidikan dan segera menetapankan tersangkanya.
Demikian disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Sugeng Ariyanta SH kepada sejumlah wartawan, kemarin.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, telah diperoleh bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan dua RTH oleh karena itu penyelidikan ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," ujarnya
Ditegaskan Sugeng, penyidik akan melakukan pemeriksaan alat bukti. Dimana tersangka akan ditetapkan kemudian setelah pemeriksaan alat bukti cukup.
Masih menurut Sugeng, dua RTH itu adalah RTH Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman dan RTH Eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Tugu Integritas, di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang sudah dikumpulkan.
Dua proyek itu dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau. Proyek Tugu Integritas ini diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, pada 2016 silam sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi.
Proyek tersebut dianggarkan dengan dana sekitar Rp14 miliar lebih. Sampai saat ini, dua RTH belum bisa diakses masyarakat dan masih ditutup pagar seng.[mer]