Metroterkini.com - Polda Riau meminta kepada pihak kejaksaan menuntut hukuman mati kepada pelaku dan bandar narkoba yang berhasil ditangkap jajaranya beberapa waktu lalu. Dimana jaringan ini telah terbukti menguasai dan membawa 40 kilogram sabu, 160 ribu butir pil ekstasi dan 12 kilogram daun ganja kering dengan melibatkan 5 orang tersangkanya, Rahmad dan Asril serta JF dan AC serta bandarnya Eri Juliet.
Hal itu disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat pemusnahkan barang bukti hasil tangkapan Narkoba selama bulan April 2017 di halaman Mapolda Riau, Kamis (27/4/2017) pukul 11.00 Wib.
"Saya menginginkan tersangkanya dihukum mati, jika menemukan fakta hukum yang kuat," tegas Kapolda kepada media, Kamis (27/4/2017).
Tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi yakni JF, AC sebagai kurir sementara pemilik barangnya Eri Juliet alias EJ yang diamankan di kediamannya, Kabupaten Bengkalis.
"Tukang gendong (Kurir, red) ini diupah sekali pengiriman barang dibayar Rp 10 juta. Tujuan barang yang mereka kirimkan ini ke wilayah Palembang, Jambi dan Lampung," sambung Kapolda.
Belakangan, Kapolda menyebutkan tersangka Eri Juliet memiliki harta benda diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut antara lain, 2 unit mobil mewah, 2 Jet Sky, 1 Kapal Pompong dan 1 Speed Bood. Ditambah Kapolda segera dilakukan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita akan lakukan TPPU terhadap barang bukti hasil penjualan narkoba yang dimiliki bandar. Jika perlu kita sita juga rumahnya yang kemungkinan dari hasil barang haram tersebut," jelas Kapolda. [mer]