Kutip Buah Sawit, Dua Nenek Dipolisikan PTPN V

Kutip Buah Sawit, Dua Nenek Dipolisikan PTPN V

Metroterkini.com - Dua nenek-nenek asal Rohul dipolisikan karena mengutip ceceran buah kelapa sawit di kebun PTPN V. Barang buktinya rontokan buah sawit seharga Rp48 ribu dibawa ke polisi.

Dua nenek-nenek asal Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), inisial NS (48) dan EP (50).

Kedua perempuan yang mencari sesuap nasi dengan mengumpulkan ceceran buah kelapa sawit atau disebut berondolan sawit di kebun perusahaan plat merah harus berurusan dengan Polsek Kunto Darussalam, karena dilaporkan Kafri (53), karyawan PTPN V Kebun Sei Intan juga warga Kota Lama dengan tuduhan tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit seharga Rp48 ribu.

Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 33/ IV/ 2017/ Riau/ Res Rohul/ Sek.Kunto Darussalam, NS dan EP dilaporkan karyawan BUMN tersebut ke Polsek Kunto Darussalam pada Ahad (23/4/17).

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, mengatakan berawal Ahad pagi sekira pukul 10.00 WIB, dua karyawan yakni Cawir Sitepu (48) dan Karyono (47), sedang patroli rutin di Blok I E Afdeling I PTPN V Kebun Sei Intan.

Kedua saksi melihat dua perempuan sedang membawa karung/goni berisi berondolan kelapa sawit. Kedua saksi kemudian menangkap kedua pelapor dan membawanya ke pos security untuk diamankan.

"Kedua terlapor (NS dan EP) dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kunto Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Yusup, Ahad.

Dari kejadian itu, ungkap Kapolres Rohul, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian 2 karung berondolan sawit sekira 30 kilogram atau seharga Rp48 ribu. [mer-rt]

Berita Lainnya

Index