Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan pemilik rekening gendut, ZE bendahara pengeluaran Dinas Cipta Karya Kampar Riau. Tersangka diinapkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, usai menjalani proses pemeriksaan, Rabu (1/2/2017) sore.
Terungkapnya kasus ini, bermula dari analisis data transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik ZE selaku bendahara pengeluaran Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar.
Modus yang dilakukan ZE yakni dengan mengalihkan uang kegiatan yang telah dicairkan ke rekening miliknya. Ada empat rekening pribadi yang ia gunakan, antara lain dua rekening di Bank Riau Kepri, satu rekening di Bank Mandiri dan satunya lagi di Bank BRI.
"Itu dilakukan sekitar 2010-2015. Jadi ada penyalahgunaan wewenang, setelah anggaran cair dan masuk ke rekening resmi bendahara, harusnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Namun itu tidak dilakukan tersangka. Ia mencairkan uang sedikit-sedikit dan dipindahkan ke rekening pribadi miliknya. "Itu anggaran Uang Persediaan (UP), dan ganti uang atau anggaran rutin," jelasnya di Kejati Riau.
Secara keseluruhan terdapat nominal senilai Rp3 miliar lebih. Dari jumlah uang tersebut ada yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka. "Jumlah uang itu mencapai Rp1,4 Miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi".
"Uang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil. Ini masih ada di rekening, kita sita sebagian. Kami melakukan penyitaan, Rp361 juta. Masih ada satu mobil Honda CRV sedang diupayakan disita, hari ini rencananya, itu nilainya Rp140 juta," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, yang mengatur mengenai jabatan bendahara yang karena jabatan menggelapkan uang yang diserahkan kepadanya.
"Tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang ditenggarai ikut terlibat," ungkap Sugeng. [mer]