Metroterkini.com - LBH KAP-AMPERA yang mendampingi Marihot Siregar di Polresta Medan mempertanyakan perkembangan kasus penyerangan rumahnya yang dilakukan oleh sekelompok orang pada bulan November tahun 2016 dengan No.LP/2884/K/XI/2016/SPKT/Restabes Medan.
Kuasa hukum Marihot Siregar, November Zebua, SH menceritakan kronologis kejadiannya, pada tanggal 30 November 2016 sekitar jam 01.00 wib s/d 03.00 wib, mereka melempari rumah tempat tinggal pelapor (klien kami) dengan batu dan mengakibatkan rumah kerusakan berat, kaca mobil pecah.
Tak hanya itu pelaku juga mengucapkan kata-kata ancaman, "kami akan bunuh kalian," sambil melempari rumah pelapor dan mereka mengacung-acungkan kelewang dan parang, menebas
tanaman bunga di depan rumah pelapor sambil mereka berteriak-teriak "keluar kalian, kami akan bunuh kalian, mencincang kalian, kalian akan mati ditangan kami, kami akan keluarkan usus kalian," dan yang lain berteriak "ambil bensin bakar".
Peristiwa yang sangat memilukan dan sadis itu sangat mengerikan dan mencekam, sehingga keluarga Marihot Siregar dan istri serta 2 (dua) anaknya sangat ketakutan dam mengalami trauma.
Tambah kuasa hukum Marihot Siregar, pelakunya diduga adalah Patar Munte, Hendrik Siburian, Ganda Sijabat, Rudi Simamora dan Herman Manurung Cs.
"Atas kejadian itu maka klien kami pelapor (Marihot Siregar) membuat pengaduan di Polresta Medan dengan No. Pol LP/2884/K/XI/2016/SPKT/Restabes Medan tanggal 30 November 2016," kata November Zebua, SH.
Sebelumnya pada Desember 2016, keluarlah Surat Pemerintah Penangkapan untuk 5 orang tersangka, tapi anehnya hanya satu orang yang di tangkap yaitu yang bernama Berman Manurung.
Masih menurut November Zebua, pada tanggal 07 Desember tahun 2016 ada oknum polisi meminta biaya operasional untuk penangkapan pelaku. Biaya operasional penangkapan sesuai permintaan oknum polisi sudah diberikan tapi sampai sekarang tetap hanya satu orang yang telah mereka tangkap, sedangkan yang lain bebas berkeliaran bahkan sepertinya menantang dengan sering jalan didepa rumah pelapor (Marihot Siregar).
Setelah masa surat penangkapan berlaku habis, maka pada tanggal 09 Januari 2017 keluar surat DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk 4 (empat) orang tersangka, dengan demikian kembali oknum meminta lagi biaya operasional sebesar Rp. 500.000,- agar tersangka ditangkap sehingga total uang yang sudah diberikan kepada oknum2 itu adalah sejumlah Rp. 3.000.000,-
Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut di atas maka Amiruddin,SH-November Zebua, SH dari LBH KAP AMPERA menyurati Kapolresta Medan dan juga mendatangi langsung Kabid Propam serta Wassidik Geskrim Poldasu, memohon agar kasus ini segera ditangani dan diproses secara professional, berkeadilan dan secepat mungkin agar masyarakat merasa terlayani dan mendapat keadilan.
November Zebua, SH sangat mengapresiasi atas respon dari Propam dan Wassidik Reskrim Poldasu dimana Wassidik Reskrim Poldasu langsung menindak lanjutinnya dan pada hari Jum'at tanggal 27 Januari 2017 Propam dengan didampingi oleh Kepala Dusun mendatangi rumah Pak Marihot Siregar untuk menindaklanjuti kasus tersebut di atas. [nov]