Metroterkini.com - Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan berhasil mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan cyber.
Ketujuh pelaku, yakni SH (18), CY (21), WM (22), WLY (26), LX (25), XLS (38) dan CZH (25) diamankan dari sebuah rumah di Jalan Trimaran Indah 6, Komplek Kataraman Pantai Indak Kapuk (PIK), Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (22/1).
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol M Awal Chairuddin mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan kartu perdana operator seperti XL, Three, dan Axis yang sudah dipersiapkan untuk digunakan dalam ratusan perangkat modem eksternal lengkap dengan perangkat komputer dan networking.
Kapolres menambahkan, peralatan mewah yang digunakan cukup canggih, yaitu 12 modem pool seharga 800 peso, empat monitor ditemukan juga, dan 12 ribu buah SIM Card berbagai jenis provider.
“Kami temukan juga sejumlah uang asing. Diantaranya, 141 Yuan, uang Filipina 1520 Peso, uang Dollar Hongkong sebanyak 1.000. Setelah itu kami hubungi pihak Imigrasi,” kata Awal didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman dan Kapolsek Penjaringan AKBP Bismo Teguh Prakoso, Rabu (25/1).
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Polres Jakarta Utara sedang mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Cyber Crime Polda Metro Jaya.
“Untuk sementara lima orang WNA kita kenakan pasal Pelanggaran Penyalahgunaan Izin Tinggal karena mereka melakukan kegiatan atau aktivitas pekerjaan, padahal hanya memiliki visa on arrival untuk jangka waktu 30 hari,” tutup Kapolres. [sjah]