Metroterkini.com - Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi dihadirkan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin dalam perkara pokok korupsi Bansos.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim, Joni SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitradi SH, menjerat terdakwa Heru Wahyudi dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Karena turut serta memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.
Perbuatan terdakwa pada korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu. Saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Dimana saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 272 miliar. Sebanyak 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis yang dijabat Herliyan Saleh.
Usai dakwaan dibacakan, sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor. [mer-rt]