Metroterkini.com - Atas laporan Direktur PT Tasmapuja, Drs H I Ketut Sukarwa pada Polres Inhu sesuai laporan polisi No. LP/10/I/2017?Riau/Res Inhu tanggal 18 Januari 2017 dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya mantan Kades Kepayang Sari, Asli Jaya saat Sabtu (21/1/17) mengaku belum mengetahui bahwa pihak PT Tamapuja sudah melaporkannya ke polisi terkait penjualan lahan yang dianggapnya sudah selesai.
Saat menjawab telpon wartawan mantan Kades ini terdengar marah, bahkan sedikit ada nada mengancam pihak perusahaan, dikaunya lahan seluas 544 Kektare di Kawasan Hutan Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cinaku, Indragiri Hulu (Inhu) yang dibeli oleh Direktur PT Tasmapuja, Drs H I Ketut Sukarwa tidak ada masalah lagi.
Ditanya apakah bisa memperjual belikan kawasan hutan mereka bungkam.
"PT Tasmapuja itu jangan macam macamlah, kan sudah selesai masalah penjualan lahan itu, sekarang malah lapor Polisi, nanti saya bawa warga untuk membakar kantor PT Tasmapuja itu baru tahu mereka," kata Asli Jaya dengan nada tinggi melalui selulernya.
Atas laporan ini Asli Jaya mengaku tidak takut, banyak kalangan menilai pembelian lahan diduga Kawasan Hutan ini adalah masalah besar, mungkin 5 tahun lalu pejabat bisa tutup mata atas penjualan lahan seluas ini, namun saat ini jual beli lahan ini akan bermasalah kalau diketahui Menhut Siti Nurbaya Bakar, apalagi kayu hasil penebangan ini tidak jelas rimbanya.
Anehnya dikonfirmasi ulang Direktur PT Tasmapuja, Drs H I Ketut Sukarwa tidak menjawab, diduga lahan yang diperjual belikan adalah kawasan hutan.[zul/rd]