Metroterkini.com - Sylviana Murni calon wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Agus Harimurti, besok (20/1/2017) dipanggil Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi Bansos.
Dalam surat berkop Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Akhmad Wiagus, bernomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017, Sylviana dipanggil penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka tahun ajaran 2014 dan 2015.
Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017, sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. Sylvi diminta hadir pada Jumat 20 Januari besok pukul 09.00 WIB, di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri lantai 2 Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Sylviana masih berstatus saksi. "Belum dalam konteks penyidikan ya," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan,
"Merujuk dari hasil temuan, informasi. Pada tahun itu (2014) belum diketahui karena belum ada informasi hasil pemeriksaan audit keuangan. Makanya dalam penanganannya selalu setelah hasil audit lembaga resmi bisa jadi rujukan penyidik untuk penyelidikan," tambah Boy, Kamis (19/1/2017).
Mengenai objek penyelidikan, kata dia, berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bansos pada tahun 2014-2015.
"Tapi ini adalah ranah penyelidikan yang tidak bisa disampaikan detil soal perkara apa," jelas Boy. [mer-rmn]