Metroterkini.com - Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menunda sidang dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan tiga terdakwa lainya dalan perkara korupsi penyertaan saham Pemkab Bengkalis ke PT BLJ.
Jadwal sidang dengan agenda tuntutan hukuman, Kamis (19/1/17) terpaksa ditunda, karena amar tuntutan dari JPU belum siap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengajukan permintaan penundaan pembacaan amar tuntutan bagi kempat terdakwa, Herliyan Saleh, Burhanuddin (Sekdakab Bengalis nonaktif), Ribut Susanto, (Komisaris PT BLJ) dan Muklis selaku Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis.
"Mohon maaf yang mulia, kami jaksa penuntut minta penundaan membacakan amar tuntutan kepada terdakwa. Karena amar tuntutannya belum siap," ucap Budhi.
Ketua majelis hakim Joni, SH mengabuklan permintaan jaksa penuntut dan sidang dilanjutkan pekan depan, Kamis tanggal 26 Januari 2017.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Herianto SH, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Candra Riski SH dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bemgkalis, Budi Fitriadi SH, Keempat terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp 265 Miiar, dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Dimana perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp 300 Miliar.
Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Namun, alokasi dana tersebut PT BLJ justru menginvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU itu sendiri. .
Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran. Bentuk investasi, merupakan beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 265 juta. [mer-rt]