KPK Didesak Lacak Aset TPPU Wawan

KPK Didesak Lacak Aset TPPU Wawan

Metroterkini.com - Ahli TPPU Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih mengatakan dalam kasus pencucian uang para pelaku korupsi akan mensamarkan harta-hartanya ke sanak keluarga terdekat atau orang-orang yang dipercaya. Itu seperti pengungkapan TPPU Wawan yang diduga disamarkan ke pihak lain.

"Namanya aliran dana korupsi itu kalau tidak dialirkan ke rekening sendiri pasti akan dialirkan di sekitar orang-orangnya, keluarganya, orang terdekat, atau istrinya," ujar Yenti.

Lanjutnya, KPK harus segera mengusut aliran dana hasil korupsi Wawan harus segera dituntas sebab hal itu sudah diatur dalam Pasal 70 ayat 2 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.

Saat ditanya kemungkinan aliran dana itu mengalir ke Andika Hazrumy, keponakan Wawan, ia mendesak KPK bergerak cepat dalam agar tak menimbulkan masalah baru. 

"Berbahaya sekali dana korupsi itu mengalir kemana-mana, apalagi mengalir hingga pendanaan kampanye. (Pemeriksaan) itu harus didorong. Jadi saya meminta KPK untuk disegerakan melacak TPPU (TCW) karena kuatir nanti aliran dananya semakin susah dilacak," tandasnya, Selasa (17/1/2017).

Pada perkara ini aset TPPU Wawan diduga mengalir ke banyak pihak termasuk keluarga dan koleganya. Sejumlah pihak sempat diminta keterangan seperti anak Ratu Atut, Andhika Azrumy yang saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Banten mendampingi Wahidin Halim.

Oleh sebab itu, Yenti mengingatkan KPK harus segera menuntaskannya sebelum penikmat TPPU Wawan menjadi pejabat atau mengaburkan barang bukti. "Hukum pidana jalannya aturannya sendiri, kalau saya harus segerakan. Jangan nanti terpilih malah menimbulkan masalah dikemudian hari," pungkasnya.

Pada perkara ini Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Wawan juga disangka melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [rls]

Berita Lainnya

Index