Tiga Lembaga Penerima Bansos Dinilai Tabrak Aturan

Tiga Lembaga Penerima Bansos Dinilai Tabrak Aturan

Metroterkini.com- Adanya pemberian hibah terhadap 3 (tiga) lembaga organisasi yang tidak terdaftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru tahun 2015 lalu, mendapat sorotan karena dinilai telah melanggar Permendagri 32 tahun 2011 pasal 7 ayat 2.

Menanggapi hal itu, Ketua LP3 NKRI Riau, Sefianus Zai, Selasa (17/1/2017) menegaskan, pemberian hibah terhadap organisasi yang belum terdaftar di pemerintah daerah merupakan suatu pelanggaran. Sebab, kriteria penerima hibah tersebut terlebih dahulu harus terdaftar di pemerintah daerah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.Hal itu tertuang di Permendagri 32 tahun 2011 pasal 7 ayat 2. 

“Itu jelas pelanggaran yang disengaja. Itu Korupsi,” katanya melalui telepon selulernya kepada metroterkini.com.

“DPD IKNR Kota Pekanbaru saja pada tahun 2013 tidak bisa dicairkan dana hibahnya, karena SKTnya baru 2 tahun terdaftar,” tambahnya yang juga Ketum IKNR Provinsi Riau ini.

Disinggung apakah adanya dugaan keterlibatan 2 bos SKPD, yakni Kesbangpol dan BPKAD Kota Pekanbaru, dibalik kucuran anggaran yang tidak terdaftar tersebut. 

Sefianus tak banyak berpendapat. Dirinya lebih menilai, pencairan tersebut diduga kuat adanya kolaborasi di juru bayar BPKAD Kota Pekanbaru, sehingga reakisasi anggaran itu menjadi dipaksakan.

“Pastinya itu perbuatan kesengajaan bagian pembayaran BPKAD,” tukasnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengusut adanya pemberian hibah terhadap organisasi yang belum terdaftar itu. Ia juga menambahkah, dugaan korupsi hibah Bansos diibaratkannya bagaikan budaya di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Untuk itu, dirinya meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi hibah/bansos tersebut.

“Uang itu harus dikembalikan. Harus diusut siapa aktor pelakunya,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris umum LSM Komotitas Pemberantas Korupsi, Bowo.

Dikatakannya, pemberian hibah itu tidak semudah membelikantelapan tangan. Hibah tesebut dapat diberikan jika sudah terdaftar dipemerintah daerah sekurang-kuranganya 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh perundang-undangan.

Menurut Bowo, Ormas yang menerima bantuan tersebutdapat  dikenakan pasal berlapis, sepertipemalsuan jika ditemukan pencucian uang dan tindak pidana korupsi.

Untuk itu dianya meminta, aparat penegak hukum harus segeramengusut dan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

“Pihak-pihak terkait harus diperiksa, seperti KabanKesbangpol dan Kaban BPKAD, yang meloloskan pencairan bantuan tersebut,” pintanya.

Berita sebelumnya, sebanyak 3 organisasi yang belum terdaftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru telah menerima hibah dengan estimasi Rp. 80.000.000 pada tahun 2015. Anggaran itu nominalnya bervariasi. Untuk Persatuan Masyarakat Modirin Rp.30.000.000, Gerakan Masyarakat Kemili Rp.20.000.000, Gerakan Masyarakat Almar Rp.30.000.000. [son]

Berita Lainnya

Index