Metroterkini.com - Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD Bengkalis 2012 dengan terdakwa Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi, digelar besok di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Perkara dugaan korupsi yang diduga merugikan uang daerah Rp265 miliar tahun 2012 itu dengan tersangka Ketua DPRD Heru Wahyudi, telah dilimpahkan ke Kejari Bengkalis beberapa hari lalu.
Hal ini disampaikan Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arief Setya Nugroho kepada wartawan, Selasa siang.
Seperti biasa, pada sidang perdana ini, agendanya adalah pembacaan dakwan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa H Heru Wahyudi ini pihak kejaksaan menyiapkan 9 orang JPU. 6 orang dari Kejari Bengkalis dan 3 dari Kejati Riau.
"Kita lihat dulu dalam persidangan nanti, apakah pihak terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak," kata Arief Setya Nugroho.
Menurut Arief, jika terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang berikutnya agendanya menghadirkan saksi-saksi.
"Dari pihak Kepolisian, saksi yang telah disiapkan sekitar 20 orang," tambah Arief.
Untuk kerugian negara yang melibatkan tersangka Heri Wahyudi, ungkap Arief lebih dari Rp 15 juta. Dan dalam kasus ini juga melibatkan calo.
"Jadi untuk mengetahui berapa sebenarnya kerugian negara yang melibatkan tersangka, besok sama-sama kita dengarkan bacaan dakwaannya, "tutup pria ini. [rdi]