Pencairan Dana Hibah 3 Organisasi Seperti Siluman

Pencairan Dana Hibah 3 Organisasi Seperti Siluman

Metroterkini.com - Pemerintah Kota Pekanbaru mengucurkan anggaran sebesar Rp.80.000.000, untuk 3 organisasi yang belum terdaftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru Tahun 2015. Anggaran itu dikucurkan kepada Persatuan Masyarakat Kemili Rp.30.000.000, Gerakat Masyarakat Kemili Rp.20.000.000, dan Gerakan Masyarakat Almar Rp.30.000.000.

Lantas siapa aktor dibalik realisasi pemberian hibah Tahun 2015 itu? Sejauh ini belum diketahui siapa "aktor" dibalik realisasinya hibah tersebut. Pasalnya, hingga kini aktor itu masih misterius. Misteriusnya aktor itu, lantaran tidak adanya pengakuan resmi dari sejumlah bos SKPD. Yakni, Kesbangpol Kota Pekanbaru, BPKADA dan mantan bos BPKAD.

Seperti halnya diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, Agus Pramono belum lama ini.

Dalam pengakuannya, pria yang dilantik Wawako Pekanbaru Ayat Cahyadi Tahun 2014 ini mengatakan tidak mengetahui adanya pemberian rekomendasi atas penerima hibah, bahkan dirinya sama sekali tidak mengingatnya. Bahkan, Agus Pramono menganjurkan untuk mempertanyakan persoalan itu kepada BPKAD Kota Pekanbaru.

"Tanyakan langsung kesitu," kata Agus Pramono kepada metroterkini.com di kantornya.

Senada juga diceritakan mantan Kaban BPKAD Kota Pekanbaru sebelumnya, Musa. Ia menyebutkan, tidak mengetahui atas pemberian hibah itu. Sebab, sejak Tahun 2015 BPKAD Kota Pekanbaru tidak lagi dipimpinnya.

"Gak tahu saya itu. Tahun 2015, bukan saya lagi Kepala BPKAD," cetusnya.

Sementara itu Kaban BPKAD Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan juga tidak mengetahui rekomendasi siapa aktor atas temuan BPK perwakilan Riau tersebut.

Menurutnya, pemberian hibah itu bukan di masa kepimpinannya.

"Gak tahu aku. Itu bukan zaman aku," ujarnya.

Untuk diketahui, BPK perwakilan Riau menemukan adanya 3 organisasi yang tidak terdaftar di Kesbangpol Kota Pekanbaru mendapat bantuan hibah Tahun 2015. Mereka adalah Persatuan 

Masyarakat Kemili Rp.30.000.000, Gerakat Masyarakat Kemili Rp.20.000.000, dan Gerakan Masyarakat Almar Rp.30.000.000.

Temuan 3 organisasi penerima hibah itu atas rekomendasi Kesbangpol. Padahal berdasarkan pasal 7 ayat 2 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 menjelaskan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit: (a) telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan [son]

Berita Lainnya

Index