Metroterkini.com - Surat perintah penyidikan (sprindik) pada terduga pelaku korupsi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Medan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Bea Perolehan Hak Atas Izin Mendirikan Bangunan tahun 2006-2007 yang ditujukan pada Walikota Medan ternyata dari tanggal 13 Maret 2015 masih mengendap, diduga sudah ada pembicaraan tersembunyi antara penyidik dengan tersangka.
Tertulis Walikota Medan Aktif, H.T. Dzulmi Eldin yang sudah pernah ditetapkan tersangka oleh KPK itu Dzulmi Eldin yang sekarang menjadi Walikota Medan tersebut terdengar masih belum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padahal surat ini jelas tertulis menyatakan wako ini sebagai tersangka.
Surat ini sudah beredar kebeberapa media anehnya belum hanya ada secuil media saja yang menulis berita ini, padahal negara dirugikan milyaran rupiah, surat ini adalah bukti lemahnya penegakan hukum pada pejabat yang berduit, ibarat kata tumpul keatas tajam kebawah, apalagi pejabat KPK yang memerintahkan itu adalah pejabat yang tekenal besih sepeti Taufiqurrahman Ruki.
Anehnya walau santer terdengar Walikota Medan Dzulmi Eldin sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi diduga belum satu orangpun yang tau tentang hal ini kecuali Dzulmi Eldin sendiri pada saat itu.
Patut dicurigai Dzulmi Eldin membuat kesepakatan tesrembunyi dengan penyidik KPK yang ditugaskan oleh pimpinan KPK untuk melakukan penyidikan seperti Ibnu C. Purba dan Rilo Pambudi karena sampai saat ini masih beku dan tidak muncul ke publik.
Bayak kalangan menilai kasus ini diduga dipeti eskan alias masuk kulkas, dikonfirmasi pada Walikota Medan Aktif, H.T. Dzulmi Eldin telpon selulernya seperti tertulis di Sprindik KPK itu ternyata sudah mati.[basya]