KPPHP Berharap Sidang Korupsi DAK Ponorogo Berjalan Fair

KPPHP Berharap Sidang Korupsi DAK Ponorogo Berjalan Fair

Metroterkini.com - Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, dengan terdakwa Yuni Widyaningsih, mantan Wakil Bupati Ponorogo, mulai disidangkan. Sidang perdana 20 Desember 2016, di pengadilan Tipikor Surabaya, berisi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pihak Kelompok Peduli Penegakan Hukum Ponorogo atau KPPHP sebagai kelompok peduli penegakan hukum, terus mengawal kasus ini. "Saat sidang pertama, perwakilan KPPHP juga hadir di pengadilan Tipikor, untuk mengikuti proses persidangan ini. Ini sebagai pembuktian, bahwa KPPHP akan terus mengawal penanganan tindak pidana ini. KPPHP juga akan terus memantau proses persidangan kasus ini, sampai vonis," kata Muh Yani selaku Koordinator Utama KPPHP Ponorogo, Senin (26/12).

Usai mengikuti peroses persidangan perdana, KPPHP menemukan kejanggalan. Menurut Muh Yani menjelaskan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa dijerat dengan pasal undang undang tindak pidana korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. "Juga pasal turut serta melakukan kejahatan, dengan dakwaan melanggar pasal 55 KUHP," bebernya.

Dalam analisa KPPHP, dakwaan jaksa adalah sebagai berikut. Terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1a dan 1b, Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP. "Dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1)a dan (1)b jo pasal 18 uu undang undang tipikor, junto pasal 55 KUHP," ungkapnya.

Muh Yani menjelaskan di dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor berisi, "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah".

Lebih lanjut Yani menegaskan di Pasal 55 KUHP berisi, (1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, (1) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; (2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

"Sementara dakwaan Subsider, dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor. Berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar," imbuhnya.

Muh Yani mengungkapkan bahwa KPPHP menyatakan kecewa. Karena JPU hanya menjerat terdakwa dengan undang undang korupsi dan pasal KUHP. "Akan lebih lengkap, jika disertakan satu lagi dakwaan, berdasar undang undang nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pasal 3 dan 4. Pasal ini akan lebih efektif untuk menjerat terdakwa," tambahnya.

Pun Yani menambahkan di dalam Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

"Atau Pasal 4, yang berbunyi, setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," ungkapnya.

Kekecewaan lainnya, adalah terdakwa tidak ditahan. "Padahal, 8 terdakwa lainnya dalam kasus ini, semuanya ditahan. Sejak disidik kejaksaan, masa sidang hingga akhirnya vonis dibacakan," tegasnya.

Atas kenyataan tersebut, KPPHP menyatakan sikap, pertama meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus ini, agar segera menahan terdakwa. Agar rasa keadilan bisa terbukti, sebab 8 terdakwa lain juga ditahan semuanya, selama proses peradilan berlangsung.

"Kedua, meminta kepada JPU untuk bersungguh sungguh dalam menangan kasus ini. Agar tidak lagi terulang, ada terdakwa korupsi bebas saat persidangan. Dengan alasan, JPU lemah dalam membuat dakwaan, menghadirkan saksi dan membuat tuntutan," harapnya.

Menurut Yani, pihak KPPHP akan terus mengawal kasus ini, selama persidangan berlangsung, hingga vonis nanti. "Hukum harus adil bagi siapa saja," tukasnya. [nur]

Berita Lainnya

Index