Mantan Kadinsos Said Saqlul Amri Segera Diadili

Mantan Kadinsos Said Saqlul Amri Segera Diadili

Metroterkini.com - Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau akan menyidangkan perkara korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang menjerat Said Saqlul Amri, mantan Kepala Dinas Sosial Riau. Selain itu, konsultan pengawas, Junaidi ST dan Kusairi ST juga menjadi terdakwa.

Dalam perkara korupsi ini negara diduga dirugikan Rp 450 juta yang bersumber dari APBD Riau tahun 2012 lalu itu.

"Sidang perdananya digelar tanggal 4 Januari dengan majelis hakim Toni Irfan SH, selaku ketua majelis, Raden Heru Dewantoro SH dan Darlina Darwis selaku hakim anggota," terang Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Rabu (21/12/16).

Kasus Tipikor yang menjerat Said Saqlul, Junaidi dan Kusairi ini, masih terkait dengab perkara yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sanusi, termasuk Kontraktor Sri tahun 2015 lalu yang sudah divonis, dimana masing-masing dihukum setahun penjara, yang mana proses hukumnya saat ini sudah inkrah, sambung Deni.

Dilansir dari riauterkini, dakwaan perkara yang dilimpahkan jaksa dalam perkara proyek pembangunan rumah sederhana untuk Komunitas Adat Tertinggal (KAT) di Dusun Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul tahun 2012 ini realisasinya cukup rendah.

Sekitar 54 unit rumah sederhana untuk KAT di Bonai Darussalam yang harus dibangun, realisasi hanya 70 hingga 80 persen. Sehingga ditemukan kerugian negara sekitara Rp 450 juta.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana," jelas Deni. [mer]

Berita Lainnya

Index