Aparat Diminta Usut Dugaan Mark Up Rp 48 Milyar di Siak

Aparat Diminta Usut Dugaan Mark Up Rp 48 Milyar di Siak

Metroterkini.com - Barisan Muda Peduli Riau (BMPR) diminta menangani dugaan mark up di Pemerintah Kabupaten Siak Riau, senilai Rp 48 milyar serta dana fiktif sesuai hasil audit BPK. Hal itu terungkap dalam orasi BMPR di Kejati Riau dan Mapolda Riau, Selasa (20/12/2016).

"BPK menyatakan menemukan mark up di Siak sesuai pada hasil audit dengan nilai Rp.48 Milyar, serta dana fiktif," sebutnya.

Untuk itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang didapati Pemerintah Kabupaten Siak dari BPK RI Perwakilan Riau.

"Kami minta aparat penegak hukum agar segera mengungkap serta melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut," teriak Aryanto Manullang.

Menurutnya, predikat yang didapati Pemerintah Kabupaten Siak tersebut dinilainya tidak layak dan tidak masuk akal untuk diberikan. Pasalnya, BPK RI sendiri telah menemukan adanya dugaan mark up dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Siak.

"Itu lah sebabnya kita angkat indikasi korupsi dan kongkalikong Pemkab Siak dan BPK RI," tambahnya.

Meski begitu, pihaknya mengancam akan menggelar orasi yang lebih besar, jika desakan tersebut tak kunjung di usut aparat penegak hukum. Bahkan BMPR akan berorasi ke Jakarta dengan massa yang lebih besar lagi.

"Intinya kita tidak akan tinggal diam," tutupnya. [son]

Berita Lainnya

Index