Metroterkini.com - Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, dengan tersangka Mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih SH, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dijadwalkan, sidang perdana mantan Ketua DPD Golkar Kabupaten Ponorogo ini, bakal digelar Selasa (20/12) besok.
Kejaksaan sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini. Yaitu, Kepala Kajari Suwandi, Kasi Pidsus Happy Al Habiebie, Tartilah Restu Hidayati, Syafruddin, dan Erfan Nurcahyo.
Bersamaan dengan agenda persidangan tersebut, Kelompok Peduli Penegakan Hukum Ponorogo (KPPHP), yang beranggotakan petani, pedagang, buruh, wiraswasta, mahasiswa akan terus melakukan pengawalan. "Proses peradilan kasus korupsi ini, sebagai bagian dari proses penegakan hukum di Ponorogo, harus terus berjalan dan terus diawasi.Karena masih terindikasi ada "rekayasa" dalam proses penunjukan jaksa," kata Muh Yani selaku Koordinator Utama KPPHP, Senin (19/12).
Menurut Muh Yani, Jaksa Syafruddin adalah jaksa mempunyai catatan buruk dalam melaksanakan tugas sebagai penyidik dan penuntut dalam kasus korupsi. "Diantaranya, pada tanggal 26 Agustus 2016 Safrudin SH, ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi Rumah Sakit Hardjono Ponorogo, melakukan pelanggaran prosedur (SOP) dalam menghadirkan terdakwa Sdr. Priyo Langgeng untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. Terdakwa tidak diantar menggunakan mobil kejaksaan, tapi menggunakan kereta api eksekutif. Terdakwa tidak mengenakan pakaian tahananan kejaksaan, juga tidak dikawal polisi. Sampai sekarang, kejaksaan negeri ponorogo, kejati jatim, tidak juga memberi sanksi atas pelanggaran SOP tersebut," paparnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan dalam kasus korupsi Rumah Sakit Hardjono Ponorogo dengan terdakwa Sdr. Priyo Langgeng tersebut, terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim tipikor. "Ini menunjukkan, Jaksa Syafruddin, terindikasi tidak bersungguh sungguh, dalam menyelidik, menyidik, mendakwa dan melakukan penuntutan. Jaksa yang digaji oleh negara, ternyata kalah oleh koruptor," bebernya.
Pria yang akrab disapa Yani ini menjelaskan dalam kasus korupsi Dinas Pertanian dengan nilai proyek sekitar 1,8 Milyar rupiah dan Korupsi Humas Pemkab Ponorogo, Syafruddin juga menjadi penyidiknya. "Ternyata, dua kasus tersebut dihentikan dan muncul SP3 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Didik Setiawan, Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Ponorogo dan Marem Kasubag Humas yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus Korupsi Humas, dilepas. Demikian juga dalam kasus Korupsi di Dinas Pertanian, Harmanto Kepala Dinas Pertanian, Bambang PPK dan Sdr. Joko sebagai rekanan (swasta) yang sudah ditetapkan tersangka, juga dilepas," terangnya.
Meski memiliki reputasi buruk, Syafrudin kembali dimasukkan menjadi salah satu anggota tim JPU dalam kasus korupsi DAK dengan tersangka Yuni Widyaningsih. "Ini adalah kenyataan pahit yang harus diterima oleh masyarakat ponorogo. Apakah nanti akan mungkin terulang, terdakwa naik kereta api eksekutif. Apakah nanti terdakwa kasus korupsi DAK yang belum pernah ditahan ini, juga akan bebas seperti terdakwa kasus korupsi RSUD Harjono Ponorogo," ulasnya.
Melalui KPPHP, pihaknya sebagai bagian dari masyarakat Ponorogo, akan terus mengawal proses persidangan kasus DAK ini. "Dilandasi rasa keadilan yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus ini, kami meminta agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab selama 2 tahun penyidikan kasus ini, tersangka belum pernah ditahan sama sekali," tambahnya.
Padahal, menurutnya tersangka lainnya, semuanya menjalani masa tahanan, sejak pertama kali ditetapkan tersangka. "Bersungguh sungguh dalam melakukan peradilan atas kasus ini.Agar kehormatan dan wibawa Pengadilan Tipikor tetap terjaga," tandasnya. [nur]