Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Tahap Pemberkasan Jaksa

Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Tahap Pemberkasan Jaksa

Metroterkini.com - Perkara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis masuk tahap pemberkasan.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra kepada media ini beberapa hari yang lalu.

"Untuk perkara dugaan korupsi SPPD fiktif sudah masuk pemberkasan," kata Rahman Dwi Saputra.

Seperti diberitakan, sejak 2 Mei 2016 lalu, Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menetapkan HMZ (KPA), YUB (KPA), AB (PPTK) dan In (Bendahara pembantu ) sebagai tersangka perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkalis tahun anggaran 2012-2013.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahunh 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUAP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

"Belum ditahan, kita masih lengkapi dulu penyidikannya (berkasnya)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, Rabu (7/9/2016).

Saa itu, Rahman mengaku masih menunggu hasil audit dari BPKP atas kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut.

"Kita masih nunggu hasil audit BPKP atas perkara ini (SPPD fiktif)," kata Rahman. [rdi]

Berita Lainnya

Index