KPK-KPPU Ancam Pelaku Kejahatan Korporasi ke Pengadilan

KPK-KPPU Ancam Pelaku Kejahatan Korporasi ke Pengadilan

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengincar perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara yang merugikan keuangan negara. Menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) merupakan salah satu upaya untuk mempidanakan korporasi.

"Kami belum pernah membawa korporasi ke tahap penuntutan. Dengan kerja sama KPPU, mungkin hal itu bisa ditangani," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, kemarin.

Alexander menyebut hasil penindakan KPK terhadap sejumlah kasus korupsi membuktikan keterlibatan masif beberapa perusahaan pelat merah. Ia berkata, modus dan motif korupsi yang dilakukan BUMN serupa yang dilakukan perusahaan swasta.

Kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin merupakan salah satu contoh korupsi korporasi yang melibatkan swasta dan BUMN. 

Alexander menuturkan, pada kasus itu BUMN yang juga turut mengikuti lelang melakukan kongkalikong dengan PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk milik Nazaruddin dengan mengundurkan diri dari proses pelelangan. 

Akibat hal itu, PT DGI dapat secara leluasa memenangkan lelang tersebut. "Di situ, BUMN yang ikut lelang mengalah," ujarnya.

Menurut Alexander, tindakan BUMN dan PT DGI merupakan bagian dari pemufakatan jahat yang masuk dalam kategori tipikor. Namun, karena batasan aturan, KPK tidak memiliki kewenangan mempidanakan BUMN dan korporasi swasta.

"Dengan kerjasama ini, KPPU bisa menjatuhkan denda ke BUMN itu. Ini yang akan kami kerjasamakan ke depan," ujar Alexander.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyebut sejumlah regulasi memberikan peluang bagi korporasi besar memenangkan tender. Peraturan itu, kata dia, mengesampingkan rekam jejak korporasi besar yang bermasalah dan merugikan perusahaan kecil yang berintegritas.

Rauf berkata, KPPU kini dapat mencipatkan efek jera bagi para korporasi nakal. Ia mengatakan, lembaganya berwenang menjatuhkan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha kepada perusahaan nakal. [mer-cnn]

Berita Lainnya

Index