Metroterkini.com - Jaringan Kerja {enyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI) menggelar aksi bentangkan spanduk 20 perusahaan terduga perusak hutan alam bumi lancang kuning di bundaran tugu zapin, tepatnya di depan kantor Gubernur Provinsi Riau, Kamis (08/12/2016).
Adapun sejumlah terduga pelaku korupsi tersebut. Yakni, PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Lestari, PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari serta PT Nastional Timber and Forest Product.
Pembentangan itu dilakukan sebagai wujud desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menetapkan 20 perusahaan Korporasi Hutan Tanam Industri (HTI) sebagai tersangka IUPHHHKH/RKT.
"Ini untuk keadilan bagi enam terpidana menyetujui IUPHHHKH/RKT di atas H kekayaan dari hasil merusak hutan alam Riau. Karena itu KPK juga harus memberi keadilan kepada enam terpidana dengan segera menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka," kata Kordinator Jikalahari, Woro Supartinah kepada wartawan.
Menurutnya, sejak Tahun 2002-2006, 20 perusahaan ini diduga telah merugikan negara. Kerugian itu ditimbulkan, lantaran aksi penebangan hutan alam kemudian menanami Hutan Tanam Industri (HTI).
Untuk itu, Jikalahari mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memproses terduga pelaku korupsi kehutanan.
"20 korporasi yang terlibat korupsi juga harus diproses hukum jika kita ingin Riau bebas korupsi kehutanan," paparnya. [son]