DPRD Bengkalis Sahkan Perda Pilkades

DPRD Bengkalis Sahkan Perda Pilkades

Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis melalaui rapat paripurna, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Nomor 7/2015 tentang pemilihan kepala desa serentak menjadi Perda, Selasa (6/12/2016).

Dalam Rapat Paripurna itu, dewan juga mengesahkan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Heru Wahyudi didampingi wakil Ketua Indra Gunawan Eet. Sedangkan Bupati Bengkalis diwakili Plt Sekda H Arianto itu berjalan mulus.

Riyanto, juru bicara panitia khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Nomor 7/2015, dalam Rapat Paripurna menyampaikan,
Ranperda Nomor 7/2015 tentang Pilkades perlu diadakan perubahan supaya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Pansus sudah membahas perubahan Ranperda Nomor 7/2015 yang diajukan 15 November 2016. Dewan kemudian membentuk Pansus 16 November 2016 dengan Ketua Irmi Syakip Arsalan.

Pansun melakukan konsultasi ke Provinsi. Sementara BPMPD dan Bagian Hukum Setda melakukan konsultasi ke Kemendagri.

Masukan dari rapat konsultasi ini menjadi bahan untuk menyusun Ranperda perubahan Nomor 7/2015.

Pada kesempatan itu, dewan juga meminta terkait syarat calon kepala desa harus mengetahui budaya Melayu dan hadir dalam pemahaman budaya Melayu oleh LAM yang ditunjuk. LAM  wajib mengeluarkan rekomendasi untuk calon yang telah mengikuti pemahaman bupadaya Melayu tersebut.

Selain itu, dewan juga meminta agar Bupati Bengkalis memerintah BPMPD melibatkan DPRD dalam membahas draf peraturan bupati yang akan dibuat.

Dengan disahkannya Perda Pilkades, BPMPD Kabupaten Bengkalis sudah bisa melakukan sosialisasi tahapan proses Pilkades.

Di Kabupaten Bengkalis sebanyak 95 desa akan mengikuti Pilkades serentak pada tahun depan.

Awalnya, Pilkades serentak ini akan diselenggarakan 25 Juli 2016 lalu, namun terpaksa diundur. Karena ada pemekaran desa.

Kemudian rencana kedua pada 17 Oktober 2016, namun diundur lagi karena adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 140/3476/SJ tanggal 14 September 2016 tentang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa berisikan: 1. Putusan MK No.128/PUU-XIII/2015 yang mengabulkan tuntutan masyarakat atas uji materi UU No. 6/2014 tentang Desa, berkenaan persyaratan calon kades yang harus tinggal setahun di desa dimana dia mencalon, dinyataka MK tidak mempunyai kekuatan hukum.

2. Terkait putusan MK tersebut, dalam surat edaran Mendagri No. 140/3476/SJ pada angka 1 huruf c diamanahkan agar pemerintah kabupaten/kota segerah menyesuaikan peraturan daerah (Perda) mengenai Pilkades serentak agar memasukan kearifan lokal.

BPMPD baru akan melakukan tahapan Pilkades serentak setelah perubahan Perda Pilkades disahkan DPRD. Dan setelah Ranperda perubahan Nomor 7/2015 disahkan menjadi Perda, BPMPD sudah bisa melakukan sosialisasi Pilkades. [rdi]

Berita Lainnya

Index