Metroterkini.com - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terima berkas perkara korupsi pencucian Danau Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Berkas perkara dengan dua terdakwa Fera Siswandi ST, (PNS Dinas Bina Marga Pemkab Kampar selaku PPK) dan Endang Surya (Direktur CV Agusti, selaku pelaksana kegiatan pencucian danau Desa Gema).
"Berkas perkara korupsi pencucian Danau Gema sudah kita terima dari Kejari Bangkinang, dan saat ini masih menunggu penetapan Ketua PN, penunjukan siapa majelis hakimnya dan jadwal sidangnya," terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring kepada riauterkini, Jumat (18/11/16).
Dijelaskan Deni, kegiatan pencucian Danau Gema tahun anggaran 2012 lalu itu, telah menimbulkan kerugian negara Rp300 juta.
Dimana, kegiatan pencucian danau yang merupakan proyek kegiatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, bersumber dari APBD-P Kampar tahun 2012 sebesar Rp890 juta.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Bina Marga dengan sengaja memindahtangankan proyek tersebut ke pihak perorangan yang berinisial AR, dari pemenang lelang proyek yakni, CV. Agusti.
Namun, setelah pemindahtanganan (sub-kontraktor) yang mana CV Agusti selaku pemenang proyek mendapat fee, pelaksanaan proyek tersebut tidak berjalan maksimal sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300.000.465.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagai diubah dengan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. [mer-rtc]