Kejari Bengkalis Periksa Tersangka SPPD Fiktif Dispenda

Kejari Bengkalis Periksa Tersangka SPPD Fiktif Dispenda

Metroterkini.com - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis memeriksa RD, IS, HI RH tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkalis tahun 2012-2014.

Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra ketika dihubungi, Kamis (17/11/2016) menyatakan, keempat tersangka diperiksa tidak bersamaan. Pada Rabu (16/11/2016) kemarin diperiksa satu tersangka dan hari ini diperiksa 3 orang tersangka.

Menurut Rahman Dwi, jika pemeriksaan sudah dinyatakan cukup, berkasanya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, beberapa bulan lalu, setelah dilakukan penyelidikan terhadap 4 orang pegawai Dispenda Bengkalis. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan SPPD fiktif ditahun 2012-2014 lalu.

Ke empat staf di Dispenda Bengkalis yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial RD, IS, HI RH. [rdi]

Berita Lainnya

Index