Pungli SKGR Di Pelalawan Capai Miliaran Rupiah Setiap Tahun

Pungli SKGR Di Pelalawan Capai Miliaran Rupiah Setiap Tahun

Metroterkini.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Apul Sihombing melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) pada Tipikor Polres Pelalawan Riau, dalam dugaan menerbitkan surat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan Riau. 

Jumlah pungutan dari setiap pengurusan atau penerbitan surat SKGR diduga mencapai 2 juta rupiah untuk satu surat yang terjadi di lima kelurahan/desa. Jika dikalkulasi jumlahnya miliaran rupiah, dengan rincian biaya di kelurahan/desa mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, dan di kecamatan Rp 55o ribu. 

Dikatakan Apul, hal ini perlu diusut karena dalam satu bulan pembuatan SKGR saja mencapai 50 hingga 100 lembar surat per Kelurahan/Desa yang diterbitkan. Sehingga diduga Pungli dalam penerbitan surat SKGR  di kecamatan Pangkalan Kerinci mencapai Rp1,6 miliar rupiah lebih pertahunnya.

"Rinciannya perkiraan biaya satu surat adalah 550.000 rupiah dikali dengan 50 Surat per Kelurahan atau Desa dikalikan dengan 5 kelurahan atau desa dikalikan dengan 12 bulan," kata Apul di kantornya yang juga mengaku sebagai salah satu korban pungli tersebut, Kamis (10/11/16).

Kecurangan ini mencuat dan tambah mencurigakan karena, sudah 5 kali dirinya mengurus surat SKGR atas tanah miliknya sendiri.

"Kenapa pembuatan SKGR harus di stop, artinya selama ini mereka diduga selalu melakukan Pungli, apalagi saat itu jika tidak dibayar maka penerbitan surat tersebut akan diperlambat bahkan diabaikan," jelasnya.

Anehnya Camat Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Dahnil ketika dikonfirmasi justru membenarkan besaran biaya penerbitan surat SKGR tersebut. Menurutnya, Biaya tersebut sudah ada sejak dulu dan merupakan tradisi dari zaman Belanda.

"Bahkan Dahnil memastikan bahwa biaya pengurusan SKGR tersebut setiap kecamatan di seluruh Indonesia ada meskipun besarannya yang relatif tidak sama, meskipun tidak ada payung hukumnya," jelasnya berharap Tim Tipikor melakukan pengusutan terhadap Pungli ini.

Dijelaskan Apul, kalau uang ini adalah kutipan pada individu yang sudah tidak mungkin lagi dipulangkan pada individu tersebut maka seharusnya disetorkan pada kas negara karena selama ini dikutip dengan tampa dasar hukum atau ilegal.

Diharapkannya Tipikor Polres Pelalawan, sebut Apul, segera menelusuri keberadaan dugaan Pungli di tingkat kecamatan ini,Polisi anti rasuah ini berjanji akan melakukan lidik pada seluruh camat dan lurah sekabupaten Pelalawan, minimal pembuatan SKGR untuk masyarakat tidak terhenti. [basya]

Berita Lainnya

Index