JPU Hadirkan 7 Saksi Dalam Sidang Korupsi BLJ

JPU Hadirkan 7 Saksi Dalam Sidang Korupsi BLJ

Metroterkini.com - Sidang perkara korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dengan terdakwa Herliyan Saleh (mantan Bupati Bengkalis), Burhanuddin (Sekdakab Bengalis non aktif), Ribut Susanto, (Komisaris PT BLJ) dan Muklis (Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis), Rabu (9/11/16) sore, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Persidangan yang dipimpin Joni SH tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Herianto SH, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Candra Riski SH dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Budi Fitriadi SH, menghadirkan tujuh saksi yakni, Jondri Indra Bastian, Tarmizi, Abdul Haris, Jonnaidi, Arlys Suhatman, Arianto dan Hamdan.

Usai mendengarkan keterangan saksi ini. Sidang akan dilanjutkan Kamis besok, dan JPU berencana akan menghadirkan enam saksi lagi Abdul Rahman, Keri Efendi, Ade Rachmawan, Wandi Nur Ikhsan, Afnan Sandi Hasibuan, Ary Suryanto.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Herianto SH, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Candra Riski SH dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bemgkalis, Budi Fitriadi SH, Keempat terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp 265 Miiar, dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran. Bentuk investasi, merupakan beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 265 000 000 000. 

Dalam perkara korupsi penyertaan modal PT BLJ ini, dua pelaku lainnya telah menyandang status terpidana. Kedua terpidana tersebut yakni, Yusrizal Handayani, Dirut PT BLJ, divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Kemudian Ary Suryanto, Staff PT BLJ dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. [mer-rt]

Berita Lainnya

Index