Metroterkini.com - Saat ini setidaknya lima dari enam para tersangka kasus dugaan proyek multimedia di Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Riau, masih memegang jabatan. Para tersangka rata-rata menyandang jabatan eselon III atau setingkat kepala bidang (Kabid).
Sementara satu tersangka lagi, yang sebelumnya memengang pengguna anggaran (PA) sudah memasuki masa pensiun dari jabatan PNS.
Kelima tersangka yang masih aktif dan memegang jabatan dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Riau adalah, LE, KH, MH, BA, dan WI. Sementara tersangka TFJ merupakan pengguna anggran sudah melewati masa pensiun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Yuriza Anotoni, SH mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas tersebut lengkap sejak Senin (7/11/16) lalu.
"Benar sudah P-21 untuk kasus tindak pidana korupsi proyek multimedia tahun anggaran 2007," terang Yuriza, kemarin (8/11/16).
Kasus korupsi proyek multimedia dilingkungan Dinas Pendidikan Pelalawan ini sambung Reza, menjerat enam orang tersangka. Kesemua tersangka tersebut melibatkan Pengguna Anggaran, PPK, PPTK kala itu. "Kesemuanya, enam orang tersangka," tandas Reza. [fb-mer]