Dahlan Iskan Praperadilankan Kejati Jatim

Dahlan Iskan Praperadilankan Kejati Jatim

Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum Dahlan Iskan. Gugatan itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 7 November 2016, dalam perkara perdata Nomor : 50/ Praper/ 2016/ PN.Sby.

Dasar gugatan praperadilan dilakukan, karena ada pokok materi yang mendasar dianggap menyalahi aturan dalam penanganan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Terutama mengenai penanganan dalam kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus ini, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dasarnya adalah, proses penyidikan bertentangan dengan aturan KUHAP. Kemudian alat bukti yang tidak akurat, atau bukan dua alat bukti primer," terang Ketua Tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, Senin (7/11) malam.

Rencananya sidang gugatan praperadilan itu sendiri akan digelar dalam waktu dekat ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Di mana dalam perkara gugatan praperadilan ini Dahlan Iskan sebagai pemohon dan termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Sidangnya gugatan ini sudah ditentukan dan akan digelar Jumat besok," terang dia. [mer-mrd]

Berita Lainnya

Index