Ratusan Warga Ponorogo Tolak Rencana Pilkades

Ratusan Warga Ponorogo Tolak Rencana Pilkades

Metroterkini.com - Ratusan warga menandatangani penolakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2016 serentak Desa Bungkal, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Aksi penolakan warga yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Desa Bungkal Peduli Demokrasi atau Forum SMDBPD tersebut dilakukan dengan cara mengirim surat nota keberangkatan Pilkades Serentak 2016 Desa Bungkal kepada Panitia Pengawas Kecamatan Pilkades Serentak 2016 Kecamatan Bungkal.

Berangkat dari Posko Suara Masyarakat Desa Bungkal di Dukuh Kudo, warga mengajukan surat keberatan pelaksanaan Pilkades Serentak Desa Bungkal yang akan dilaksanakan, Selasa (29/11/16) mendatang. Surat dalam 1 Amplop besar itu dibawa dengan Gerobak Sorong. Warga diterima langsung oleh Camat Bungkal, Jemain didampingi Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) di Pendopo Kecamatan Bungkal, Senin (31/10/16).

Menurut Koordinator Suara Masyarakat Desa Bungkal, Sugiman, surat keberatan selain ditujukan kepada Panitia Pengawas Pilkades Serentak 2016 Kecamatan Bungkal, juga dikirim kepada Bupati, Wabup, Kapolres, Sekdakab, Ketua DPRD, Komisi A DPRD Ponorogo serta Panitia Pilkades Serentak 2016 Kabupaten Ponorogo.

Sugiman menjelaskan bahwa seharusnya di Desa Bungkal tidak dilaksanakan Pilkades Serentak secara langsung melainkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW). "Hal ini dikarenakan ada sisa masa jabatan 2 tahun 5 bulan yang ditinggalkan oleh Kades Bungkal periode 2011-2017 yang mengundurkan diri 15 Desember 2014 silam," jelas Sugiman.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa karena pada periode 2011-2017 Aksesnya mengundurkan diri atau diberhentikan dengan hormat maka termasuk PAW atau Putus Antar Waktu. "Yang jelas telah terjadi bentuk penyimpangan atau pelanggaran dasar pelaksanaan Pilkades," tegasnya.

Selain itu dia memaparkan jika Pejabat Kades Bungkal dab BPD Bungkal tidak melaksanakan mekanisme yang benar. "Karena tidak melaksanakan Musyawarah Desa atau Musdes sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan sesui yang telah diatur oleh Undang-Undang yang ada," jelasnya.

Pihaknya menuntut agar Pilkades Bungkal pada 29 Nopember 2016 dibatalkan demi hukum. "Hal ini karena menyalahi petunjuk pelaksanaan Pilkades yang telah diatur dalam Undang-Undang," tambahnya. 

Bahkan dia menilai jika tetap dilaksanakan Pilkades Bungkal 29 Nopember 2016 berarti nantinya Kepala Desa Bungkal juga cacat hukum sebab tidak mengacu pada Undang-Undang yang ada. Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta jika dalam tahapan pendaftaran Bakal Calon Kades Desa Bungkal juga menyalahi panduan dan ketentuan.

Sambil menunjukkan bukti, Sugiman menerangkan seharusnya pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kades Bungkal seharusnya 4 sampai 12 Oktober 2016 atau 7 hari kerja, tetapi Panitia Pilkades Bungkal mengumumkan 4 sampai 10 Oktober 2016 saja. "Kami sudah tanyakan ke Panwas Kecamatan Pilkades Serentak 2016 Kecamatan Bungkal dan yang benar tahapan pendaftaran Bakal Cakades Bungkal adalah 4 sampai 12 Oktober 2016," urainya. 

Dia membeberkan jika kesalahan itu menambah panjang catatan keabsahan rencana Pilkades Bungkal karena nyata-nyata melanggar ketentuan. "Kami berharap Pilkades Serentak 2016 Desa Bungkal harus dibatalkan," pintanya. 

Saat menemui perwakilan warga Desa Bungkal, Jemain mengucapkan terimakasih atas masukan terkait rencana Pilkades Desa Bungkal tersebut. "Secepatnya kami akan menjawab surat Panjenengan ini," terang Jemain. Usai menyampaikan surat keberatan warga membubarkan diri dengan tertib dengan pengawalan anggota Polsek Bungkal. [nur]

 

Berita Lainnya

Index