Proyek Pembangunan Kuansing Terindikasi Sarat KKN

Proyek Pembangunan Kuansing Terindikasi Sarat KKN

Metroterkini.com - Kepala Seksi (Kasi) Inteligen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Revendra mengaku sudah menerima seluruh dokumen terkait proyek pembangunan tiga pilar yang terindikasi sarat KKN itu. 

Penilaian sebagian orang menyebutkan tujuan pihak Kejari untuk mendapatkan dokumen hanya untuk kepentingan analisa tidak selruhnya benar. Sebaliknya, itu trik Kejaksaan untuk memperoleh data dan selanjutnya bisa saja akan menela'ah dimana letak celah tindakan korupsinya, kata H Darmawi Aris SE, dari Investigasi Coruption Indonesia (ICI) menyikapinya.

Menurutnya, itu sudah tugas pihak kejaksaan melalui intelejen nya, "bagaimanpun juga proyek tiga pilar yang ada di Kuansing yang disebut-sebut terindikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu akhirnya nanti akan terbongkar juga," terang Darmawi dalam bincang-bincangnya tadi ini pagi, Jumat (28/10/16).

Revendra, Kasi) Inteligen Kejari sebelumnya pada wartawan mengakui telah mendapat selurh data terkait proyek tiga pilar ini. "Semua dokumen sudah di antar langsung oleh instansi terkait ke kita," kata Rehendra.

Baik soal dokumen pembangunan Hotel, Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) dan Pasar tradisional berbasis modern, selurhnya sudah diantar langsung oleh Kepala Bidang Cita Karya dan Tata Bangunan yang memiliki kegiatan itu. 

"Dokumen tersebut berisikan tentang seluruh proses mulai dari pelelangan, pekerjaan dan pembayaran dari setiap unit pekerjaan masing - masing bangunan untuk dilakukan analisa," kata dia. 

Namun Ir Ganda Mora dari Indenpenden Pembawa Suara Pembrantas Kolusi Korupsi Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI mengaku telah mendengar proyek itu hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan masyarakat.

Proyek 3 pilar justru sudah mulai banyak terjadi kerusakan, sementara telah menghabiskan dana APBD Kuansing miliyar rupiah. "Kami minta Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terindikasi terlibat di dalamnya yang diduga telah merugikan negara atas kegiatan proyek tersebut," kata Ganda, Kamis (28/10/2016.

Dia minta Kejati, seharusnya dapat mengusut kegiatan proyek itu yang sudah menghabiskan uang negara. "Itu kan aset negara jadi harus bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," sebutnya.

Ganda juga menyebutkan persoalan ini bisa saja dilaporkan ke Mabes Polri jika terindikasi adanya penyalahgunaan keuangan. Dia juga mendukung Kejaksaan untuk melakukan proses hukum terhadap proyek tiga pilar itu. 

Dia menduga, terjadinya keterlambatan kegiatan kemungkinan kontraktor itu menjadi salah satu biang keterlambatan pembangunan proyek, mungkin juga adanya menyalahi standard operating procedure (SOP) pembangunan.

"Proyek itu bisa jadi telah terjadi kesalahan perencanaan dan kuat dugaan tidak masuk pada Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPMJP) daerah setempat. Mestinya, pemerintah daerah juga bertanggungjawab pada kegiatan ini, karena merupakan aset daerah," sebutnya.

Tidak sesuainya proyek bisa jadi belum dibayarnya sisa pembayaran kegiatan pada pihak kontraktor. "Saya dengar senilai Rp.29 miliar ada yang belum dibayarkan. Lalu jika benar hal ini terjadi, dananya kemana," tanya Ganda.

Menurutnya, Pemkab Kuansing tidak mungkin melunasi kekurangan itu. "Kalau saya melihat ada dugaan korupsi berjemaah dimasa pemerintahan Sukarmis atau mungkin terbengkalai karena belum dibayarkannya atas kekurangan kegiatan," terang Ganda.

Proyek pembangunan seperti Hotel, Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) dan Pasar tradisional berbasis modern ini perlu diusut oleh KPK, sebutnya. 

Sebagian warga berharap, bupati Mursini kedepannya bisa memilih kontraktor dengan selektif dan membuat sistem baru yang memungkinkan warga dapat memantau proses penyelesaian setiap proyek.

Namun kabar terakhir, Sekretariat Daerah (Sekda) Kuantan singingi (Kuansing) Muharman memastikan tidak akan ada pembayaran sisa tunggakan untuk proyek tiga pilar pada APBD Perubahan Kuansing 2016 ini.

Hutang kepada pihak rekanan dari sisa tunggakan sebesar Rp29 miliar itu kelihatannya terancam untuk tidak dilunasi. Namun Muharman beralasan bahwa dana tidak mencukupi, katanya Kamis (27/10/2016).

Dia pun menyebutkan terhadap proyek tiga pilar, Pemda Kuansing sudah menganggarkan dana untuk melakukan audit. "Kita anggarkan Rp600 juta biaya audit dari BPKP," terang Muharman.

Setelah dilakukan audit, Pemkab Kuansing baru akan menganggarkan pembayaran hutang kepada rekanan itu pada APBD 2017 mendatang. "Setelah di audit nanti kita bayarkan di APBD 2017," jelasnya.

Sementara versi Sekda Kuansing ini hutang Pemkab Kuansing yang belum dibayarkan pada rekanan sebesar Rp. 29 miliar itu terkait kegiatan Tahun 2015 sebagai luncuran 2014 yang belum dibayar kegiatannya (Kegiatan telah selesai) dan Tahun 2016 tak dianggarkan. Kegitan tersebut yaitu pembangunan Uniks yang belum dibayarkan sebesar Rp6.127.448.800 dengan kontraktor PT Hutama Karya. 

Selanjutnya pembangunan hotel Kuansing yang belum dibayarkan sebesar Rp 6.127.448.800, dengan kontraktor PT Waskita Karya (Persero). Dan Pasar Modern yang belum dibayarkan sebesar Rp10.358.601.800, dengan kontraktor PT Guna Karya Nusantara.[SP]

Berita Lainnya

Index