Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangkep dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017, melalui rapat pleno penetapan di Ruang Rapat KPU setempat, Senin (24/10/2016) kemarin.
Empat pasangan calon tersebut yakni, Irianto Malingong-Hesmon FVL Pandili (IRHES), Zainal Mus-Rais Adam (Zamra), Herry Ludong – Ajumain Lumbon dan Delmard Siako-Nadjib Bangunan.
Celakanya, penetapan tersebut menuai kekecewaan dari sejumlah masyarakat Bangkep. Karenanya, mereka menyampaikan aspirasinya dengan menulis surat terbuka di media social facebook.
Inilah isi lengkap surat terbuka tersebut :
Kpd yang terhormat KPU pusat, KPUD BANGKEP, BAWASLU DAN PANWAS BANGKEP
Sehubungan dengan di ditetapkannya calon kandidat bupati dan wakil bupati bangkep periode 2017-2022,yang telah meloloskan 4 pasang calon yang ternyata belum bisa menjawab rasa kedaulatan rakyat.Â
Karena ternyata dalam penetapan tersebut terdapat kandidat yang statusnya tersangka kasus korupsi, dalam PKPU telah dinyatakan bahwa apabila salah satu paslon dalam status tersangka maka KPU dapat membatalkan calon kandidat tersebut.
Tapi kenyataannya KPUD BANGKEP, dengan pongahnya telah menetapkan paslon tersebut tanpa mengkonfirmasi informasi masyarakat oleh karena itu kami masyarakat bangkep meminta agar para penyelenggara/KPU pusat, KPUD BANGKEP, BAWASLU DAN PANWAS segera mengambil sikap.
Karena kami masyarakat BANGKEP tak menginginkan kami di pimpin bupati yang bermasalah apalah tersangkut kasus korupsi, Keputusan penetapan kandidat tersebut akan mempengaruhi kemaslahatan orang banyak, dan para komisioner KPU pusat, KPUD BANGKEP,BAWASLU DAN PANWAS bertanggung jawab akan nasib masyarakat BANGKEP
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan AN MASYARAKAT BANGGAI KEPULAUAN sekian dan terimah kasih
Salam Montolutusan
[syah]