Metroterkini.com - Dugaan korupsi proyek Jalan Pematang Duku-Kembung Luar senilai Rp 5,967 milyar tahun anggaran 2013 ditangani Kejaksaan Tinggi Riau, Jum'at (21/10/2016).
Kabar ini disambut baik oleh Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bengkalis, Abdul Kadir Siregar selaku pelapor perkara tersebut.
Abdul Kadir berharap Kejati Riau betul-betul menuntas perkaraan dugaan korupsi proyek jalan tersebut.
Dari hitung-hitungan pihak LAKI Kabupaten Bengkalis, ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan kontraktor pelaksana, seperti pekerjaan tanah Geo Terkstil kerugian sekitar Rp. 209,197 juta lebih, mengerjakan pelebaran Pengerasan dan bahu jalan dengan kerugian Rp. 951,617 juta.
Selanjutnya, struktur Beton K 175 tidak dikerjakan kerugian Rp.1,097 milyar lebih. Dan pembangunan beton K 250 seharusnya tebal 20 cm, temuan dilapangan hanya 15-17 cm kerugian Rp. 233, 280 juta.
"Dari hasil investigasi kita, dugaan mark up sangat besar. Dari anggaran Rp 5,9 milyar lebih itu, kerugian negara diduga mencapai Rp 2 milyar lebih," beber Abdul lagi. [rdi]